Seorang Pengedar Obat Sediaan Farmasi Ditangkap Di Indramayu Polisi Amankan BB 2.035 Tablet

Media Humas Polri // Indramayu, Jawa barat

 

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang pria berinisial D alias K (28 tahun) di kediamannya di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan dilakukan, pada Selasa 02 Januari 2024, sekira pukul 19.00 Wib, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menyampaikan bahwa dalam penggeledahan di kediamannya, anggota Satresnarkoba Polres Indramayu menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tas ransel warna loreng, plastik berisi paket Hexymer dan Tramadol HCI, serta uang hasil penjualan sejumlah Rp. 165.000.

Total barang bukti yang disita mencakup 2.035 tablet obat sediaan farmasi, kata AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Kamis (4/1/2024).

Selain itu, dari interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa obat-obat tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di Pasar Minggu, Kalibata, Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP  Jubaedi, menambahkan bahwa penangkapan ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” terangnya.

Polres Indramayu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat ilegal demi melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya obat-obat ilegal dan berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang tersebut,” ujar AKP Otong Jubaedi. ( Masta Kaperwil Jabar )

Pos terkait