Seorang Perempuan Di Dukuh Sirabig Desa Begawat Bumijawa Tegal Di Duga Menipu Hingga Ratusan Juta Rupiah

Bumijawa // Media Humas Polri

Seorang perempuan yaitu Siti Umi Hani (38) tahun,Warga Dukuh Sirabig,RT 05 RW 03 Desa Begawat,Bumijawa Kabupaten Tegal,Jawa Tengah,Di duga melakukan penipuan ke Puluhan warga yang tak lain tetangganya sendiri. Terduga melakukan aksinya dengan modus meminjam KTP dan Sertifikat rumah untuk pengajuan di salah satu Bank di Kecamatan Bumijawa dan beberapa koperasi harian dan mingguan.

Bacaan Lainnya

Awalnya kejadian bermula Siti Umi Hani terduga penipuan memiliki hutang berupa emas kebeberapa orang disekitar lingkungannya sendiri atau tetangganya. Dan akan mengembalikan apabila si korban mau meminjamkan sertifikat rumah untuk pengajuan disalah satu Bank,Setelah akan ada pencairan dari Bank para korban disuruh menandatangani untuk mengambil uang yang akan diterima oleh korban.Begitu dari Bank uang sudah diterima oleh korban,uang diminta diduga pelaku.
Dengan alasan uang akan digunakan usaha dengan keuntungan akan dibagi dengan para korbannya.

Menurut keterangan dari RT Dukuh Sirabig, Desa Begawat Dakirno, Membenarkan adanya seorang perempuan bernama Siti Umi Hani membawa kabur uang warganya sekitar kurang lebih 800 juta, dengan jumlah korban sekitar 37 orang, semua korban warga Dukuh Sirabig, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Untuk terduga penipuan kabur bersama dengan anak anaknya ke Bekasi dan meninggalkan korban korbannya yang berjumlah puluhan orang,sampai saat ini belum ada warga yang melaporkan ke pihak yang berwajib dan masih menunggu itikad baiknya dari pelaku.

” Harapan warga pelaku agar mau pulang ke kampung dukuh Serabig dan bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya,” kata Dakirno.

” Kalaupun pelaku meninggalkan rumah dan pekarangan untuk dijual,belum tentu rumah itu dijual bisa untuk menutup uang yang dia tipu dari warga,” imbuh Dakirno selaku ketua RT Dukuh Sirabig.

Sampai berita ini diturunkan belum ada etikad baik dari Siti Umi Hani berkomunikasi dengan warga yang diduga telah ditipunya,Warga memohon kepada pihak yang berwajib untuk menindak lanjuti dengan ada pemberitaan ini. (Wasto)

Pos terkait