Seorang Pria Bergaya Preman Intimidasi Wartawan dan LSM
Media Humas Polri || Mojokerto
Kembali lagi LSM dan Wartawan Media online di Mojokerto Provinsi Jawa Timur menjadi korban intimidasi oleh pria yang bergaya preman. Beberapa LSM dan wartawan itu saat sedang melakukan peliputan dan pengambilan data Dokumentasi Pembangunan Proyek Pelebaran jalan menuju Standar Ruas jalan Banjaragung-Sawo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang di kerjakan oleh CV. Putri Pasir Putih dengan Anggaran mencapai Miliaran Rupiah Pada Minggu 28/7/2024 sekira pukul 22:00 Wib.
Peristiwa itu terjadi saat Lembaganya Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa Awak Media atau yang akrab dipanggil wartawan sedang ingin Konfirmasi dan klarifikasi kepada Tim pelaksana kegiatan Proyek Pelebaran jalan menuju Standar Ruas Jalan tersebut ,
Padahal LSM juga Wartawan ini hanya Menjalankan tugas atau pun tupoksinya Sebagai sosial kontrol ,dan juga Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Penyambung lidah masyarakat berhak untuk menyampaikan konfirmasi dan klarifikasi nya,apakah Proses proyek tersebut,Sudah di bangun Sesuai harapan masyarakat yang nanti nya bisa bermanfaat dan untuk jangka panjang. Sempat terjadi cek cok adu mulut di lokasi kejadian,Pria itu Mengusir dan menantang wartawan saat sidak kontrol.
Menurut keterangan Johanes Kepala Biro (Kabiro) dari salah satu Media online yang sedang ikut meliput mengatakan bahwa Pria yang bergaya preman tersebut adalah akrab dipanggil Ponco.”Iyo Mas bersyukur tidak terjadi adu jotos,Pria yang sempat adu mulut tadi itu adalah temanku sekolah dibangku SMA jnenge ponco ,Yoh iki mau sempat dipegang tanganku terus saling pandang dan sama ingat kita pernah satu sekolahan di bangku SMA ini tadi hampir Mau adu jotos, dugaanku ya iku mau ditelpon Deni pelaksana CV.Putri Pasir Putih terus Ponco ngimong iki mau kesini katanya.Di duga Kuat,Ponco atau pria tersebut adalah beking Proyek ini,jelasnya kepada beberapa awak media dan LSM
Dapat di ketahui Menghambat tugas Jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran Hukum
mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp500 juta.
Wartawan berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (denk)