Seorang Pria Di Kuningan Diduga Menjual Minuman Berakohol Jenis Tuak Dibekuk Polisi
Media Humas Polri Com | POLRES KUNINGAN
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi mengatakan kepada Awak Media, Pada hari Senin10 Oktober 2022 yang lalu sekira pukul 16.00 Wib telah terjadi Tindak pidana ringan mengedarkan minuman oplosan jenis Tuak yang dilakukan oleh sodara inisial AB alias Bongsang.
Menurut keterangan Kapolres AKBP Dhany Aryanda S.I.K., Ketika dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap sodara AB bertempat di gudang kosong depan Surya Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus minuman beralkohol jenis Tuak.
Atas kejadian tersebut tersangka AB, berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres AKBP Dhany Aryanda melalui Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi SE.
Kapolres mengatakan, Adapun pasal yang disangkakan terhadap sodara AB yaitu Tindak Pidana Ringan menyimpan, Menjual dan mengedarkan minuman beralkohol sebagaimana di maksud dalam pasal 9 Ayat (1) huruf M perda Kabupaten Kuningan No 03 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman.” tutup Kasi Humas Polres Kuningan IPDA Endar Kuswanadi SE.@Budi