Seorang Pria Tega Curi HP Teman Kencan Waria Diringkus Polsek Sandubaya
Mataram – MEDIA HUMAS POLRI
Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB mengamankan satu orang terduga tersangka pencurian HP Yaitu, (MFI) umur (23) alamat Nyangget Rt 005 Kelurahan Selagalas Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.Senin 30/05/2022.
Barang bukti yang di amankan di TKP
Satu Unit HP merk Oppo A5 Warna Putih
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K.MM melalui Kapolsek Sandubaya Kompol Muh. Nasrullah S.l.K menerangkan di rumah kos di jalan pertanian Gang Temas Lingkungan Karang Kecicang Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara, awalnya sekitar pukul 03.00 wita korban diantar pulang oleh tersangka ke rumah kos miliknya setelah sampai di kos korban langsung masuk kamar mandi dan meninggalkan tas miliknya yang berisi Hp diatas lemari, setelah keluar dari kamar mandi pintu rumah kos korban di kunci dari luar oleh tersangka dan Hp merk Oppo A5, warna putih yang ditaruh didalam tas beserta charger yang sedang di colok di cok roll sudah tidak ada / hilang atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.900.000,- (juta sembilan ratus ribu rupiah),”Terangnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Sandubaya menerangkan berdasarkan laporan dari korban yang diketahui seorang waria tentang adanya peristiwa pencurian kemudian piket fungsi langsung mendatangi TKP dan berdasarkan keterangan saksi korban setelah mengantongi identitas tersangka tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan sekitar pukul 11.00 Wita tersangka berhasil ditangkap di rumahnya kemudian terhadap tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”Pungkas Kapolsek
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa memang benar tersangka telah melakukan aksi pencurian Hp merk Oppo A5 dirumah kos korban dan mengakui perbuatannya dan dalam kasus tersebut tersangka melakukan pencurian tersebut seorang diri, pasal yang di sangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun,”Ujar Kapolsek Sandubaya Kompol Muh. Nasrullah, S.I.K.
(Red – MHP)