Seorang residivis tindak pidana penganiayaan di Paringin berinisial IF (19) kembali berulah. IF dilaporkan ke Polres Balangan pasca menusuk rekannya berinisial SA (20) warga Paringin

Seorang residivis tindak pidana penganiayaan di Paringin berinisial IF (19) kembali berulah. IF dilaporkan ke Polres Balangan pasca menusuk rekannya berinisial SA (20) warga Paringin

Media Humas Polri || Kalsel

Bacaan Lainnya

Keduanya, mulanya minum-minuman beralkohol bersama tiga orang lainnya di salah satu kos-kosan di Desa Tungkap, Kecamatan Paringin Selatan, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 04.15 wita.

Dijelaskan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, saat kejadian penusukan, IF dan SA berada di luar kos-kosan usai minum-minuman beralkohol.

Lalu temannya mendengar ada suara terjatuh dan langsung melihat keluar kos yang ternyata terjadi aksi penusukan oleh IF terhadap SA.

“Menurut keterangan IF dan SA yang menjadi saksi, ia melihat IF menusuk FA menggunakan senjata tajam jenis belati,” terang Iptu Eko.

Lalu saksi berusaha melerai pertikaian tersebut dibantu beberapa teman lainnya. Namun SA sudah mendapatkan luka tusukan.

Sedikitnya ada tujuh luka tusuk yang dialami oleh SA dari penganiayaan tersebut dan langsung dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara IF dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Balangan selang kurang lebih dua jam pasca kejadian.

IF ditangkap di rumah sewaan temannya tanpa ada perlawanan.

Saat ini ujar Iptu Eko, IF sedang dalam pemeriksaan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga disangkakan Pasal 351 KUHP tentang kasus tindak pidana penganiayaan.(irfani)

Pos terkait