Seorang warga dilotim yang Tinggal 11 Tahun ditanah Pecatu di Usir Paksa Aparat Desa

Seorang warga dilotim yang Tinggal 11 Tahun ditanah Pecatu di Usir Paksa Aparat Desa

Media Humas Polri || Lombok Timur NTB
Kepala Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur NTB
gelar mediasi Salah Satu Warganya yang di Usir paksa dari tempat tinggalnya di tanah pecatu oleh perangkat desa. Untuk meninggalkan rumah yang selama sebelas tahun dia tempati. Senin 18/04/2022.

Bacaan Lainnya

Korban yang naas ini adalah Sabarudin ( 55) yang pernah bekerja sebagai pembantu di desa, penjaga sampah dan penjaga air minum. Dirinya bersama keluarganya harus berjibaku mempertahankan nasibnya agar diberi tempat yang layak oleh pemerintahan desa karena dirinya dahulu tidak serta-merta menempati lahan tersebut melainkan atas permintaan Kadus (Alm) dan disetujui oleh Mantan Kepala Desa Rarang waktu itu.

” Dahulu sebelas tahun yang lalu tanah Pecatu yang saya tempati adalah tanah yang tidak produktif. Maka saya diijinkan dan disuruh menempati sekaligus menjaga tanah tersebut hingga saat ini. Dan kini tanah yang saya tempati masih seperti ini, tapi yang lain sudah menjadi lahan pertanian.” Jelasnya kepada media.

Dalam pengusiran itu terjadi, diakibatkan Sabarudin sempat menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh Sekdes agar dirinya bersedia meninggalkan tempat tersebut. yang disaksikan oleh Kepala Dusun, Ketua BPD dan seorang kepala sekolah yang tinggal diseputaran tanah pecatu tersebut.

 

” Saya disuruh menandatangani surat waktu itu dengan terpaksa pak,” tambahnya.

Inilah yang dialami oleh Sabarudin warga Repok Bebile Dusun Dalam Bat Desa Rarang Kecamatan Terare Kabupaten Lombok Timur. Yang seharusnya, satu keluarga ini sudah meninggalkan tempat tinggalnya karena dipaksa oleh aparat desa setempat.

Acara mediasi antara pemerintah desa dan warga yang menempati tanah yang dikliem milik Desa Rarang tersebut, dihadiri oleh Kepala Desa Rarang, sekretaris Desa, Ketua BPD kepala Dusun serta beberapa tokoh masyarakat serta Bhabinkamtibmas Polsek Terara bersama Anggota Pokdarkamtibmas Bhayangkara Polda NTB. Sedangkan Sabarudin sendiri didampingi oleh anak perempuanya.

Dalam mediasi tersebut Kepala Desa Rarang Lalu Sahrandi melalui sekretaris Desa menyampaikan, “sebelum menandatangani surat pernyataan tersebut, kami bersama pemerintah desa memberikan kesempatan beberapa kali kepada yang bersangkutan dengan memberikan waktu agar segera meninggalkan lokasi, yang saat ini milik pemerintah Desa,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua BPD menyampaikan, ” Kami melakukan ini adalah merupakan kemauan warga sekitar, menurut warga disana warga sudah tidak nyaman lagi dengan keberadaan Sabarudin disini. Karena Sabarudin sering melakukan penipuan dan anaknya kerap melakukan pencurian. Dari dasar inilah warga meminta agar Sabarudin segera meninggalkan lokasi dan keluar dari desa.” ungkap ketua BPD.

Dalam mediasi tersebut Kepala Desa Rarang memberikan keputusan, kami pemerintahan desa mengambil keputusan dan sikap serta mencarikan solusi yang terbaik dan akan mengupayakan dengan membantu Sabarudin, memberikan dana namun kami tidak bisa menentukan berapa besar jumlahnya. Jelas Kades.

Saat dikonfirmasi media Sabarudin mengatakan, kami tidak keberatan untuk pindah, tapi kami sekeluarga mengaharap tolong siapkan tempat kemana saya harus pindah, lebih lebih saat ini harga bahan bangunan melonjak, terus saya mau cari tempat kemana. Keluhnya memelas.

Kami tidak bisa pindah kalo belum jelas, kemana lokasi saya pindah, kami orang miskin, untuk makan saja susah apalagi untuk beli tanah atau buat rumah. Ungkapnya sedih.

 

Disisi lain menurut mantan kepala desa Rarang saat berjumpa wartawan menyampaikan, Saat saya masih menjabat dahulu Sabarudin kami ijinkan menempati tanah tersebut, atas dasar permintaan almarhum Kadus, dan sebagai pertimbangan bahwa pada saat itu tanah tersebut tidak terurus dan tidak ada yang mengurusnya, ketimbang tidak ada manfaat maka saya izinkan. Terangnya.

Nah sekarang jika pemerintahan Desa Rarang mau mengambil dan menyuruh pergi warganya dari tanah pecatu itu, ya harus dicarikan tempat yang layak. jangan diusir paksa tanpa ada tanggung jawab. Jangan sampai kita melanggar perikemanusiaan. Ungkapnya menegaskan. ( ***).

Pos terkait