LAMPUNG TIMUR // Media Humas Polri
Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur mengatakan, pelaku berinisial AT (41) warga Tangerang Banten.
Peristiwa ini menimpa korban WO ( 36) seorang warga Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian berawal pada Minggu (15/1/23), sekira pukul 17.32 wib, saat pelaku bertemu dengan korban dan menawarkan 5 unit sepeda motor kepada korban, setelah sepakat dengan harga korban menitipkan uangnya dengan cara mentransfer ke rekening pelaku, saat itu pelaku berjanji akan mengantarkan 5 unit sepeda motor ke alamat korban dengan batas waktu 1 Minggu setelah pembayaran” ujarnya.
Seiring waktu berjalan karena korban dan pelaku saling kenal dan berkomunikasi, pelaku hanya memberikan janji-janji bahwa akan mengirimkan sepeda motornya, akan tetapi sampai dengan sekarang sepeda motor tersebut tidak diantarkan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 29.100.000, dan korban melaporkan ke Polsek Waway Karya.
Merespon cepat laporan masyarakat, Polsek Waway Karya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada Selasa (4/4/23), Team Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya dibantu anggota Polsek Rejeg Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku dirumahnya di Tangerang Banten.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 lembar bukti transfer pembayaran, 1 buku tabungan bank BCA atas nama AT.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Waway Karya guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara” Tutup Kapolres. (Amir)