Sepanjang Tahun 2021 Polda Kalbar Limpahkan 9 Kasus Karhutla ke Jaksa Penuntut Umum
Media Humas Polri Pontianak Sepanjang tahun 2021 tidak terjadi bencana kabut asap akibat dari kebakaran hutan di wilayah Kalbar.
Dengan tidak terjadinya bencana kabut asap yang sangat merugikan kesehatan, perekonomian dan ditutupnya jalur penerbangan, sedikit memperingan tugas Polda Kalbar dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang sampai saat ini masih melanda seluruh penjuru dunia tak terkecuali Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan pada saat press release, walaupun sepanjang tahun 2021 tidak terjadi bencana kabut seperti tahun-tahun sebelumnya, Polda Kalbar tetap melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa daerah.
“Tercatat sebanyak 92 kasus karhutla berhasil ditangani dengan penyelesaian terbanyak melalui pelimpahan kasus ke Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 60 kasus,” ungkap Donny, Jum’at (31/12).
Dengan diterbitkanya peraturan Gubernur (Pergub) nomor 103 yang mengakomodir dan mengemplementasikan eksistensi Dewan Adat Dayak pada tataran regulasi di mana pemangku adat diberi kewenangan memberikan sanksi adat bagi pelanggar aturan Gubernur dalam membuka lahan menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan berdasarkan kearifan lokal.
“Mendasari Pergub 103 yang memberikan peluang penyelesaian kasus Karhutla berdasarkan kearifan lokal, namun terdapat 9 Kasus Karhutla yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar sepanjang tahun 2021 ini,” tutup Kabid Humas.
(Hasnan/Yan.s)