Seperti Kebal Hukum Di Duga Tambang Ilegal Peti Tanpa Izin Di Desa Rantau Sialang kecamatan kuantan mudik Masih Terus Beroperasi

Seperti Kebal Hukum, Di Duga Tambang Ilegal Peti Tanpa Izin Di Desa Rantau Sialang kecamatan kuantan mudik Masih Terus Beroperasi

 

Bacaan Lainnya

Kuansing || Mediahumaspolri.com

 

Berdasarkan instruksi kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo untuk menindak Tegas para penambang emas ilegal yang merugikan Negara, peti yang masih beroperasi terus meresahkan masyarakat hingga saat ini, pada hari Sabtu, tanggal 14/01/2023.

 

“kalau ada tambang Ilegal yang masih buka tidak memiliki ijin Tolong Kapolda Tindak Tegas Kalau kapolda Tidak bisa menindak tegas akan kami copot Jabatan nya” kata listiyo Sigit beberapa waktu lalu.

 

Tim Awak Media mendapat Laporan dan informasi dari masyarakat, diketahui peti tersebut, siang telah dilakukan razia peti oleh kapolsek kuantan mudik dan malamnya langsung beroperasi lagi peti tersebut, ini menandakan bahwa mereka tidak ada rasa takut sama sekali terhadap aparat hukum.

 

Setelah awak media menanyakan pemilik peti tanpa izin “ kami tidak tau pak kami risih mendengar suara yg cukup keras menggagu di telinga kami karena suara yang begitu keras membuat kami malam nya ngak bisa tidur dengan suara peti malam nya dan air kuantan pun keruh dg aktifitas peti ini, ada beberapa bekingan di belakang nya terkait peti tanpa izin tersebut “ kata warga setempat.

 

Dengan adanya intruksi Presiden yang di khusus kan kepada kapolri Jendral Listiyo Sigit prabowo agar menindak tegas pelaku tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin di seluruh Indonesia.

 

Dengan adanya intruksi tersebut kami menduga pihak kepolisian Khusus nya kapolda riau dan polres kuansing terkesan tutup mata terkait Aktifitas tambang ilegal ini, Berdasarkan Undang-Undang Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin maka, perbuatan nya merupakan kegiatan penambang ilegal.

 

Berdasarkan pasal 158 UU yang menyatakan bahwa kegiataan penambangan tanpa izin dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00, Dalam hal itu jelas unsur pidananya yang terkait tambang ilegal akan tetapi, jajaran Kepolisian Khususnya Polres Kuansing dan Polda Riau ekstra keras memberantas peti tanpa izin salah satunya peti tambang emas ilegal di daerah Rantau sialang kecamatan kuantan mudik kabupaten kuansing.

 

Kabiro kuansing Jasriadi.ST

Pos terkait