Serahkan Laporan Ke Polres LPKSM NTB Tuntut PT. SINARMAS Cabang Lombok Timur
LOMBOK TIMUR | Media Humas Polri
Pimpinan PT Sinarmas Multifinance cabang Lombok Timur atas statemennya di media online beberapa waktu lalu yang diduga mencemarkan nama baik salah satu nasabah inisial AW asal Sambalia diminta untuk untuk segera minta maaf.
Sekjen LPKSM NTB(Lalu Putra) tegas mengatakan akan laporan yang di serahakan hari ini 04/10 ke Polres Lombok Timur sebagai bentuk keseriusan kami(Pengurus LPKSM) NTB dalam memperjuangkan dan membela hak hak konsumen dalam hal ini Nasabah PT Sinar yang diperkarakan oleh PT Sinarmas Cabang Sendiri.
PT.Sinarmas sendiri telah melaporkan AW(Nasabah) ke Kejaksaan Negeri Selong, atas dugaaan penggelapan barang yang dianggap milik PT Sinarmas , sementara AW(Nasabah) ini sendiri menurut keterangannya ia hanya dipinjamkan namanya oleh orang lain,sementara barang yang dianggap milik PT.Sinarmas ini tidak pernah dipegang apalagi dilihat,seharusnya PT Sinarmas(Pimpinan) Cabang Lotim menelusuri dulu terlebih dahulu barangnya yang pegang siapa, dan kronologisnya seperti apa dan bagaiamana, akan tapi ini tidak dilakukan malah membuat laporan dan tuduhan terhadap HW atas penggelapan Barang(Unit/Mobil).
Atas perkara tuduhan PT sinarmas , AW(Inisial) langsung minta pendampingan kepada LPKSM(Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ) NTB demi melawan tuduhan kepadanya yang tidak merasa ia pernah lakukan.
Ia(AW)pun melalui LPKSM NTB melaporkan kembali Pihak PT.Sinarmas Cabang Lombok Timur atas Dugaan Pemcemaran nama baik dan pelanggaran ITE yang diduga telah dilakukan PT.Sinarmas.
Lalu Putra (Sekjen LPKSM) NTB sangat menyanyangkan kenapa harus sampai menempuh jalur/ranah Hukum, semestinya hal hal demikian bisa dilakukan mediasi terlebih dahulu dari keduabelah pihak seperti apa dan bagaiamana penyelesaian masalah maslah seperti ini.
Sambung Lalu Putra …”
Atas nama LPKSM sebagai salah satu lembaga yang melindungi Konsumen/nasabah yang merasa dirugikan tentunya kamipun harus melakukan pendampingan atas persoalan yang menimpa AW, Serta kamipun tidak ingin ada perusahaan perusahaan yang semena mena mengancam ataupun melakukan tindakan diluar peraturan yang berlaku kepada konsumen/nasabah yang ada.tutur Lalu putra(Sekjen LPKSM).
Kami(LPKSM) berharap seharusnya lebih kita mengedepankan pendekatan ,komunikasi atau mediasi secara kekeluargaan terlebih dahulu jikapun ada suatu hal yang kita anggap menjadi masalah,bukan malah main lapor lapor, itupun jika betul hal yang dilaporkan lalu bagaiman a jika laporan itu tidak sesuai,jelas pihak terlapor akan keberatan seperti halnya Masalah PT Sinarmas dan AW(Nasabah).
Lalu Putra (Sekjen) sangat menyayangkan atas kicauan egosentris Sinar mas Finance, dimana dalam hal ini PT. Sinarmas Multifinance nyata-nyata diduga telah mencoba bermain “Play Victim” atau seolah-olah pihaknya telah menjadi korban dalam persoalan atau hubungan hukumnya dengan AW ini sangat menyedihkan terang nya.
Dan mengenai statemen pimpinan Sinarmas cabang Selong yang menganggap AW nakal kamipun sudah melaporkan pimpinan Sinarmas cabang Lombok timur sebagaimana yang di maksud dalam UU No 11 thn 2008 dan perubahannya UU No 11 Thn 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan kami juga bisa melakukan gugatan perdata karna ada kerugian in materil atas dugaan pencemaran nama baik AW ini, tutup L.Putra.
(Agus Hari)