*SERAHKAN REMISI UMUM KEPADA NARAPIDANA GUBERNUR RIAU TUNJUKKAN SIKAP DAN PERILAKU YANG LEBIH BAIK LAGI*
Media Humas Polri || Pekanbaru
Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana berupa Remisi Umum bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan
Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar pada Rabu (17/8) bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan tentang pemberian Remisi Umum terhadap 5 orang perwakilan WBP dari berbagai Lapas dan Rutan di Kota Pekanbaru.
Gubernur Syamsuar berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
“Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” pesan Syamsuar dalam sambutannya.
“Kepada seluruh narapidana dan anak pidana yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas saya ucapkan selamat. Sekaligus saya ingatkan untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ujar Syamsuar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Mhd. Jahari Sitepu dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebanyak 9.440 orang WBP di Riau memperoleh remisi dengan rincian 9.251 orang menerima Remisi Umum (RU) I atau potongan masa hukuman sebagian dan 189 orang WBP langsung merasakan udara bebas setelah mendapatkan RU II.
“Pemberian remisi ini dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan. Jadi sistem akan otomatis menolak apabila WBP tidak memenuhi syarat menerima remisi,” ujar Jahari Sitepu dihadapan tamu undangan yang terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau. Kepala Divisi Administrasi Achmad Brahmantyo Machmud, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Teodorus Simarmata dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kota Pekanbaru.
“Terimakasih kami ucapkan kepada Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota se-Wilayah Riau serta rekan Instansi Vertikal lainnya yang telah memberikan dukungan baik materil maupun moril sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Riau dapat berjalan dengan,” ujar Jahari Sitepu dalam kesempatan ini.
( Pardede )