Sering Transaksi Narkotika Pria asal Banjarmasin Ditangkap Polres HST
Media Humas Polri||Barabai
Sat Resnarkoba Polres HST telah ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an. SH, Barabai, 04 Juli 1974 / 49 Tahun, Pkj. Karyawan Swasta, Jl. Tembus Mantuil Gang Arjuna RT. 025 RW. 002 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin (Sesuai KTP).
Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, sekira jam 00.30 Wita, di Desa Pemangkih Seberang RT. 002 RW. 001 Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya dirumah milik tersangka), Telah diamankan 1 (satu) orang Laki-laki a.n SH. Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pemangkih Seberang sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n SH. Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 6,47 (enam koma empat tujuh ) gram dan berat bersih 5,86 (lima koma delapan enam) gram, 1 (satu) buah timbangan Digital warna Hitam, 1 (satu) Pak Plastik Klip warna bening merek ZIP IN, 1 (satu) buah Kotak Handphone warna kuning, 1 (satu) buah Kotak Kacamata warna Hijau Tosca, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna Hitam, Uang Tunai sejumlah Rp. 725.000,- dengan rincian : Rp. 100.000,- (2 lembar), Rp. 50.000,- (7 lembar), Rp. 20.000,- (5 lembar), Rp. 10.000,- (7 lembar), Rp. 5.000,- (1 lembar). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.