Setahun DPO Akhirnya Pria Paruh Baya Berhasil Di Tangkap

Media Humas Polri || Bengkalis

Pria paruh baya berinisial M alias Mul (47), yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana Narkotika akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis.

Bacaan Lainnya

“Mul, ditangkap di jalan Jangkang Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada Selasa 26 September 2023 sekira pukul 16.30 Wib,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K,.M.H. melalui siaran pers. Jum’at 29 September 2023.

Dijelaskan Kapolres, tersangka atas nama M alias Mul (47) melarikan diri semenjak tahun 2022, menjadi DPO tindak pidana Narkotika berperan sebagai pengedar.

Dari tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik pack diduga Narkotika Sabu berat 0,90 gr. 1 (satu) unit sepeda motor merk Scopy dan 1 (satu) unit Handphone.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, S,E. membeberkan kronologis penangkapan terhadap tersangka M alias Mul.

Dikatakan AKP Toni, Saat sedang patroli sekala besar dengan Kapolres Bengkalis dan kepala Bea cukai Bengkalis pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB, di desa Jangkang dan desa Deluk kec. Bantan, tiba-tiba ada masyarakat desa Jangkang menyampaikan bahwa DPO M alias MUL yang telah menjadi DPO sejak tahun 2022 sedang berada dirumahnya Jalan Jangkang Desa Deluk Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Menanggapi informasi tersebut team Opsnal langsung menuju rumah tersangka, pada saat akan di tangkap tersangka berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan.

“Sudah beberapa kali team gagal menangkap tersangka karena dibantu oleh keluarganya untuk melarikan diri,” sebut Toni.

Kemudian team opsnal melakukan upaya hukum pengeledahan badan dan rumah dari tersangka. Team menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam kamar. Yang diakuinya dapat dari warga Dumai atas nama A alias DIKO.

Team juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Scopy yang patut diduga dari hasil penjualan narkotika dan sempat akan digunakan untuk melarikan diri serta 1 unit Hp Android.

“Saat di interogasi terhadap tersangka M alias MUL, mengakui benar pernah menjual 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada PJ (dalam perkara terdahulu sudah di Vonis 4 tahun). Kemudian 1 (satu) Unit Sepeda motor Mrek Scopy diakui digunakan sebagai sarana untuk mengantar Narkotika jenis Sabu tersebut,” ulas Toni.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Hasil tes Urine tersangka Mul positif Metamphetamine,” tutup AKP Toni. (Musrialdi)

Pos terkait