Setelah khasus memalsukan ijazah, pak kades sungai linau Pak Didik melakukan penyimpangan korupsi waktu pada jam kerja..

Setelah khasus memalsukan ijazah, pak kades sungai linau Pak Didik melakukan penyimpangan korupsi waktu pada jam kerja..

Mediahumaspolri.com Sungai linau, kec Siak kecil, kab bengkalis 28/7/2021.
Setelah khasus pemalsuan ijazah,
Tim LSM KPK TEPIKOR melakukan tinjauan di desa Sungai Linau.

Bacaan Lainnya

Dalam hasil tinjauan Tim LSM KPK TEPIKOR, ternyata pak Didik Selaku Kepala Desa Sungai Linau, kec siak kecil,
Melakukan Penyimpangan Waktu Pada Jam Kerja.

Dalam satu bulan Pak Didik, Kades Sungai Linau masuk Dinas dua kali saja,
Dan bagi yg berkepentingan ingin ketemu di suruh datang langsung ke rumah beliau.

informasi ini di dapatkan Tim LSM KPK TEPIKOR melalui salah satu staf Kepala Desa Sungai Linau.

Hal ini sudah sangat menyimpang merugikan Masyarakat dan Negara.
Seorang Kades yg Seharusnya Melayani Masyarakat Desa Dengan Tangan Terbuka.
Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja.

Hal ini sama hukumnya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) adalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Gaji jalan terus, Tapi kepala Desa Pak Didik jarang masuk kantor desa.
Hal ini di sebut Makan Gaji Buta,
Yg merugikan masyarakat dan Negara.

Apakah ini yg patut di katakan Kepala Desa? Petrus,

Pos terkait