Setelah Masuk DPO HB Berhasil Diamankan Tim Gabungan Kejaksaan

Media Humas Polri // Pinrang

Inisial HB (59) terduga pelaku tindak Pidana Korupsi 2024, yang merugikan Negara sekitar Satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah (Rp 1.278.555.466), berhasil diamankan Tim gabungan Kejaksaan, di Perumahan Zamirah Residence Blok B7, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 3 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, SH, MH, dalam Press release, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Rabu (4/12/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, Kejari Pinrang yang di back up Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Satgas Intelejen Reformasi Inovasi (IRI) bersama Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berhasil menangkap tersangka inisial HB terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang, tahun 2017-2024.

“Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan berhasil melacak dan menemukan keberadaan HB di Perumahan Zamirah Residence Blok B7, Bekasi, Jawa Barat. Dimana Inisial HB sering berpindah tempat.”

“Tim gabungan Kejaksaan setelah mendapat informasi terkait keberadaan Inisial HB yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Kajari.

Dilanjutkannya, setelah tersangka diamankan, tersangka diberangkatkan dari Bandara Sukarno Hatta Tangerang menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan pengawalan Kasi V Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang Fauzan Eka Prasetia,S.H.M.H, dan Kasi Tindak Pidana Khusus Mirdad Apriadi, S.H.M.H, ucapnya.

Ditambahkannya, Inisial HB yang merupakan Komisaris di PT Pinrang Sejahtera, ditetapkan sebagai tersangka bersama MAA Direktur PT Pinrang Sejahtera oleh Kejari Pinrang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan gedung Mall Pinrang.

Inisial HB dan MAA, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b yang sama, dengan ancaman hukuman yang serius,” pungkas Kajari Pinrang.(Sukri)

Pos terkait