Media Humas Polri || Metro
Setelah memberikan laporan aduan ke Polda Lampung kini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Peduli Lampung (APL) sambangi kantor PT PLN (Persero) Distribusi Lampung jalan Zainal Abidin Pagar Alam Bandar Lampung guna memberikan informasi adanya pemasangan jaringan listrik tidak prosedural dan diduga Illegal yang dapat mengancam keselamatan bagi warga di Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.
Ketua Koordinator I DPP Aliansi Peduli Lampung Husni Alholik, S.H. di dampingi Sekretaris Ferry Erica dan Bendahara Arwansyah Putra mengatakan, bahwa kedatangan mereka guna menyampaikan laporan informasi pemasangan Listrik yang tidak prosedural dan di duga Illegal serta dapat membahayakan bagi keselamatan warga setempat, mereka disambut baik oleh bagian Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, Senin (27/11/2023).
Lanjut Ketua Koordinator Aliansi Peduli Lampung, bahwa dirinya beserta tim menceritakan gambaran yang terjadi, berikut foto-foto kondisi kabel listrik yang dipasang di sebatang bambu dan pepohonan sepanjang lebih kurang 1000 meter di dusun IX Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.
Lebih lanjut Ketua Koordinator DPP APL Husni Alholik, S.H. menjelaskan kepada Bagian Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, bahwa
pada pekan lalu tim kami telah melayangkan surat laporan aduan ke Polda Lampung terkait adanya pemasangan jaringan listrik yang tidak prosedural dan diduga Illegal serta dana yang di pungut sangat pantastis, hingga saat ini surat laporan aduan sudah berproses sedang dalam pengumpulan bahan keterangan.
Lalu tim kami mendatangi kantor PLN ULP Sribhawono Lampung Timur, namun pihak PLN setempat mengatakan ini adalah wilayah jaringan PLN Rayon Natar, dan setelah di rayon Natar akhirnya kami disarankan untuk mendatangi PT PLN (Persero) Distribusi Lampung jalan Zainal Abidin Pagar Alam Bandar Lampung.
Menanggapi hal tersebut Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung mengatakan, bahwa mereka setelah menerima informasi ini akan mengkroscek terlebih dahulu mengingat Sindang Anom ini berada di daerah perbatasan, ini diibaratkan ini adalah jalur Gaza, jadi harus dipastikan dahulu jaringan ini masuk di wilayah mana, dan prosesnya tidak bisa terburu buru
Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung juga menjelaskan, bahwa dirinya sangat terkejut mendengar ada tarikan dana kisaran empat juta, karena menurutnya bahwa pemasangan listrik baru itu hanya dikenakan biaya Rp. 900.000,- saja, dan bila persyaratan telah lengkap maka prosesnya cepat.
Perlu diketahui untuk pemasangan jaringan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) bisa diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang telah mendapatkan izin operasi dari pemerintah. Untuk itu, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk wajib memastikan keabsahan dan legalitas Sertifikat Laik Operasi yang diterbitkan dan Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang tercatat di Kementerian ESDM.
Namun demikian, meskipun diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi, permohonan sertifikasi harus dilakukan melalui laman resmi pemerintah, yang bisa diakses melalui www.slo.djk.esdm.go.id/pendaftaran.
Diakhir perbincangan Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung mengatakan, bahwa info dan foto yang diberikan oleh tim DPP Aliansi Peduli Lampung telah diteruskan pada Tim Khusus PLN guna dipelajari dan ditindaklanjuti. (Tim)