Setelah SP3, Inaq Alimin Dapatkan Santunan Kapolda Dan Kapolresta Mataram
Media Humas Polri || Mataram Kapolresta Mataram mengunjungi rumah Inaq Alimin di jalan Purba Sari, Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang disaksikan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK. Rabu, (27/04).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, MM menerangkan bahwa kami berkunjung untuk memberikan santunan sebagai kepedulian Bapak Kapolda NTB, ucap Kapolresta.
Dan kami juga dari Polresta Mataram memberikan bantuan sembako kepada Inaq Alimin untuk meringankan beban dan semoga bermanfaat bagi keluarga di bulan suci ramadhan.
Kapolresta menambahkan, kasus ini sudah dinyatakan selesai dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan restorative justice berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative, ujarnya.
Setelah mengetahui yang mengambil HP korban adalah orang tuanya sendiri maka korban meminta pihak Kepolisian untuk mencabut laporannya dan akan diselesaikan secara kekeluargaan yang saat itu memeluk orang tuanya Inaq Alimin, ungkap korban.
Kapolresta juga menyampaikan bahwa tindakan Polsek Sandubaya sudah benar dan kasus ini sudah selesai dan dilanjutkan dengan pembacaan doa dipimpin Kabid Humas Polda NTB serta penyerahan bantuan santunan dan sembako.
(Indra – MHP)