Setubuhi Anak Dibawah Umur Tiga Pelaku Berhasil di Ciduk Tim Reskrim Polres Lembata

Setubuhi Anak Dibawah Umur Tiga Pelaku Berhasil di Ciduk Tim Reskrim Polres Lembata

Media Humas Polri || Lembata

Bacaan Lainnya

Tim Reskrim Polres Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur kembali menciduk pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Lembata, berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 08 / I/ 2024 / SPKT / Res Lembata / Polda NTT, tanggal / 2024 / SPKT / Res Lembata / Polda NTT, tanggal 10 Januari 2024 tentang persetubuhan anak dibawah umur seorang anak berinisial ( MIDB ) 15 tahun

Tiga pelaku yakni ( PM ) 22 tahun, ( LP ), dan ( YBW) 24 tahun. Didampingi LSM, Penyidik Unit PPA Polres Lembata telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan kakak kandung dari korban dan juga nenek korban. Penyidik akhirnya menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lembata, IPTU Donatus Sare ,S.H.,M.H ketika di temui wartawan Media ini di ruang kerjanya mengatakan, bahwa benar tiga pelaku persetubuhan anak dibawah umur saat ini dalam proses penyidikan, kata Dia, untuk dua tersangka ( PM ) dan ( LP ) sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lewoleba dan sudah pada tahapan P21, sementara untuk tersangka ( YBW ), yang merupakan salah satu buronan dari kasus ini berhasil di ciduk penyidik Polres Lembata di wilayah Polres Cilegon, Polda Banten Pada hari minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 19.30 wita berada di tempat kos kosannya. Ungkapnya.

Dijelaskannya, tersangka ( YBW ) sebelumnya meninggalkan Lembata sejak bulan Januari 2024. Dan berpindah lokasi tinggal di Kota Cilegon bekerja sebagai buruh di galangan kapal.

Korban merupakan mantan siswa Sekolah Luar Biasa disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali yang terjadi pada bulan Juli 2023 di kamar tidur yang berlokasi di Tanah Putih Desa Lamagute, Kecamatan Ile Ape timur, kabupaten Lembata, setelah itu Korban di setubuhi kedua kalinya di Pangkas Rambut milik pelaku yang berlokasi di Akelohe, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Terang Kasat IPTU Donatus.

Dikatakannya, Berdasarkan hasil pemeriksaan di ketahui bahwa tersangka mengenali Korban berawal dari berteman dengan kakanya korban sehingga pelaku sudah sering ke rumah korban, akibat perbuatan pelaku korban akhirnya mengalami hamil dan melahirkan seorang anak. Jelasnya.(Ahmad)

Pos terkait