Setubuhi Remaja Bitung, Resmob Tomohon Ringkus Pemuda Matani
Media Humas Polri || Tomohon
Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon berhasil meringkus, FS alias Fernando (24) asal Matani, yang diduga telah menyetubuhi NT (16) asal Bitung.
Menurut Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito, melalui Katim Resmob, Bima Pusung, penangkapan berdasarkan laporan ibu korban, ZW (39) kepada Polres Tomohon, yang keberatan anaknya telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku, sejak Mei 2022.
Berdasarkan Laporan tersebut, Resmob langsung bergerak mengumpulkan informasi.
Kemudian setelah didapati bahwa pelaku sedang berada ditempat kerjanya di Kelurahan Walian I Kecamatan Tomohon Selatan, Resmob Langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku kami bawah ke Makopolres Tomohon untuk dimitai keterangan” ujar Bima.
Dalam proses introgasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut, dimana menurutnya ia dan korban merupakan sepasang kekasih, hal itu dibenarkan Korban dan disaksikan orang tua korban.
“Orang tua korban merasa keberatan dan meminta Pihak Kepolisian memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
(Dedy)