Siapa Yang Untung atas Lima Puluh Paket Proyek Infrastruktur Jalan Dari Pinjaman PEN Di Lembata.
Lembata || Media Humas Polri.Com
Dana Pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diterima Pemerintah Kabupaten Lembata dari Pemerintah Pusat melalu PT.SNI dalam rupa pinjaman senilai 200an Miliar, kini semuanya dikabarkan untuk membangun infrastruktur jalan hingga saat belum terampung Tuntas pengerjaannya.
Beragam isu yang beredar ditengah masyarakat Lembata selain paket pekerjaan yang belum rampung, ada juga dugaan 50 peket proyek pembangunan infrastruktur jalan yang menggunakan dana PEN itu, dimana memiliki legitimasi dengan Keputusan Bupati Lembata yang diduga cacat prosedural sehingga berdampak pada daerah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat mengapa di zaman Lembata dibawah komando almarhum, Eliezer Yentji Sunur Pinjaman PEN alot didiskusikan dan pembahasan tapi tiba-tiba, DPRD Lembata sepakat untuk dilakukan pinjaman paskah meninggalnya bupati Aktif tersebut?
informasi yang dihimpun Media bahwa, dugaan jalan non status dibangun dengan dana PEN sementara ruas jalan yang telah di tetapkan dengan SK bupati bupati tahun 2017 tidak tersentuh anggaran Pen?
Apa mungkin karena warga yang tinggal antara ruas-ruas jalan berstatus tidak memiliki koneksi atau link ke pejabat atau para pihak dibagian perencanaan sehingga pembangun tak terlaksana dengan anggaran?
Beda Lwayan salah satu tokoh muda Lembata kepada media ini beberapa waktu lalu menjelaskan ada isu bahwa paket proyek infrastruktur yang anggaran berasal dari PEN tidak sesuai dengan keputusan Bupati tahun 2017 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten di kabupaten Lembata. Dimana banyak ruas yang terbangun merupakan jalan non status sementara yang telah ditetapkan tidak tersentuh dana PEN. Jika benar seperti itu, sebagai masyarakat kami mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari cara seperti ini? Tanya Beda Lwayan
Sementara dalam Keputusan Bupati Lembata nomor 259 tahun 2017 yang ditandatangani mantan Bupati Lembata, Almarhum Eliaser Yentji Sunur dikala itu masih aktif menjabat sebagai Bupati Lembata tersebut terkesan diabaikan. Lantas muncul pertanyaan, apa pendasaran yang digunakan untuk menentukan ruas jalan mana yang akan dibangun dengan dana PEN? Tanya Beda lagi
Saya baca keputusan Bupati Tahun 2017 itu dan pada lampiran tertera sebanyak 55 ruas jalan yang telah ditetapkan untuk dibangun. Ada yang telah dialihkan menjadi jalan propinsi dan ada pula ke jalan negara, akan tetapi beberapa informasi menyebutkan bahwa , Paskah mangkatnya Almarhum Bupati Yentji Sunur, telah terjadi perubahan pada Keputusan Bupati tentang jalan padahal pemerintah pusat dan propinsi belum keluarkan keputusan tentang ruas jalan di tahun selanjutnya.
Adapun dugaan Bupati yang menggantikan Almarhum Bupati Sunur ketika itu, telah menerbitkan keputusan Bupati baru tentang jalan. Kalau benar ada keputusan bupati yang baru tentang jalan di Lembata maka timbul pertanyaan, pendasarannya pada apa? Apakah keputusan sudah sesuai prosedural? Atau hanya berdasarkan kesepakatan-kesepakatan para pihak? .
sebagai masyarakat kami minta agar Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan para penyusun program kegiatan Juga yang merumuskan Keputusan Bupati tentang ruas jalan yang baru.
Tak hanya itu, Hal ini membuat geram ketua FP2L Lembata, Alex murin kepada media ini, menyayangkan langkah yang diambil pemerintah yang kuat dugaan tanpa perencanaan yang matang.
Dana inikan di pinjam dengan menggadaikan APBD dan ingat itu! Olehnya itu proyek yang dibangun jangan asal-asalan dan sesuai selera. Tegas Alex.
“Kepada Aparat Penegak Hukum tolong Melakukan Pemeriksaan terkait penyusun program di Bapelidbangda. Juga yang perumus lahirnya Keputusan Bupati Lembata tentang penetapan ruas – ruas jalan kabupaten di Kabupaten Lembata Ujar Alex Murin
“kami akan Surati Komisi Pemeriksaan Keuangan untuk mendalami sekaligus pemeriksaan terhadap pemanfaatan dana PEN dan proyek infrastruktur jalan di Lembata” pungkas Murin.
Jurnalis/ Ahmad