Siapakah Yang Membantu SPBU No. 14282.630 Hingga Tidak Tersentuh Hukum Dan Tidak Berlakunya UU No. 22 Tahun 2001 

Media Humas Polri || Riau

Awak Media Humas Polri menghampiri ketempat pom pengisian BBM solar karena melihat keributan antara pengguna kendaraan roda 4 dengan petugas operator BBM solar.

Bacaan Lainnya

Tim Media Humas Polri mewawancarai pengguna kendaraan beroda empat yang ribut sama petugas SPBU tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya.

“Saya masyarakat yang tinggal dekat SPBU sini pak, begitu banyak masyarakat disini kecewa dan mengeluh kepada SPBU No. 14.282.630 sebab tidak bisa mengisi BBM solar karena antriannya panjang, 1 (satu) mobil itu aja bisa kita menunggu setengah jam dan juga sampai 1 (satu) jam lamanya kami menunggu, berjam – jam dan giliran sudah sampai di mesin pompa pengisian BBM solar nya habis,” kata operator yang bertugas kepada kami atau masyarakat sini pak.

“Kami berharap kepada bapak media atau wartawan untuk bisa membantu untuk mengontrol SPBU ini karena saya dan masyarakat sini sering melihat yang mengisi BBM solar hanya itu – itu aja mobilnya, mobil itu juga yang sering bolak balik mengisi setiap hari dan juga tidak berlaku barcode untuk merek, pak.”

“Ada juga yang kami kenal supir nya pak, kami pernah duduk bersama dan kawan saya itu bercerita tentang BBM solar SPBU sini dia bilang mengantar BBM solar itu di daerah Tenayan Raya, gudangnya Asep dan mobil – mobil ini semuanya yang mengatur atau pengawasnya Ucok, karena ada kerja sama dengan SPBU sini, pak.”

Media Humas Polri berharap kepada pak Kapolda Riau dan Kapolri untuk bisa menutup SPBU yang melanggar UU migas, tangkap petugas yang menjual BBM solar itu dan juga tangkap oknum – oknumnya serta mafia BBM solar. (Achiryono)

Pos terkait