SIDANG KENAIKAN UMK KEPULAUAN ANAMBAS NAIK Rp 16.807
Mediahumaspolri.com ANAMBAS KEPRI – Sidang dewan pengupahan Kabupaten Kepulauan Anambas telah menetapkan rekomendasi besaran angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas Tahun 2022 yang dilaksanakan di aula rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (22/11/2021).
Hasil keputusan rapat dewan pengupahan Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan kesepakatan bersama seluruh pihak serta membubuhkan tanda tangan pada lembaran berita acara yang dihadiri oleh Kadin, unsur pemerintah, SPSI, Diskopdagrin, BPS dan bagian hukum Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hasil perundingan dengan formula yang telah ditetapkan dalam PP 36 Tahun 2021 UMK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022 sebesar Rp3.518.249 hal ini terjadi kenaikan sebesar Rp 16.807 dari UMK tahun 2021sebelumnya
Menanggapi penetapan UMK yang hanya naik Rp 16.807 tersebut ditolak oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas. Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar mengatakan, PP 36 tahun 2021 tidak sesuai karena itu mereka mengusulkan kenaikan upah 4 persen dari angka UMK 2021 sebesar Rp 3.501.442.
Kita menolak atas UMK 2021, dari awal kita usulkan kenaikan 4 persen. Namun tidak diakomodir sehingga UMK tetap pada angka yang telah ditetapkan sesuai PP 36 tahun 2021 itu. Jadi kenaikan upah untuk Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022 hanya Rp 16.807. Ujar Sahtiar
Sementara Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nasrul mengatakan, pembahasan UMK sudah dikunci sesuai dengan PP 36 tahun 2021
Kadin sebenarnya walaupun dari sisi pengusaha tetap memperhatikan kesejahteraan para pekerja. Namun, aturan sudah dikunci, jadi kita ikuti sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam PP 36 Tahun 2021 itu. Ujarnya
( Tony Doyok )