Media Humas Polri // Jambi
Sidang lanjutan komisi informasi publik (KIP) Provinsi Jambi antara Pemantau keuangan Negara (PKN) melawan empat (4)Kepala desa di kabupaten Batang hari Jambi. Sidang yuridikasi komisi Informasi publik yang di pimpin ketua KIP provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi ,Sp menyatakan Bahwa dokumen yang d mohon kan oleh PKN adalah dokumen terbuka untuk umum,sebagai mana yg d amanah kan UU KIP 14 Tahun 2008 dan juga sebagai kontrol sosial masyarakat untuk Mencegah tindak pidana korupsi .dengan demikian sidang tersebut di menangkan oleh Pemantau keuangan negara segabagi pemohon. “Ketua Pemantau keuangan negara (PKN) provinsi Jambi, WAHIDIN mengatakan bahwa dgn keputusan KIP provinsi Jambi Tersebut sangat puas ” ungkap Wahidin.
“Beliau juga mengatakan diantara 4 kepala desa tersebut di antara nya tiga(3)kepala desa menyerahkan dokumen dan satu kepala desa yang keberatan menyerahkan dokumen tersebut”tiga(3) desa yang menyerah kan Dokumen tersebut di antara nya, desa kubu kandang kecamatan pemayung kabupaten Batang hari ,kembang seri kec Muaro sebo ulu, desa rengas sembilan kecamatan Maro sebo ulu dan satu(1)yang keberatan untuk menyerah kan dokumen yaitu kepala desa kampung baru kecamatan Maro sebo ulu kabupaten Batang hari”ujar Wahidin.” Wahidin jg mengatakan jika ada pihak yang merasa keberatan hasil keputusan KIP Provinsi Jambi tersebut bisa melanjut kan banding ke PTUN, tutup Wahidin. (Budi MHP Jambi)