Media Humas Polri // Deli Serdang
Sidang perdana Edy Suryanta Gurusinga alias Godol atas perkara kepemilikan senjata api di gelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang turunkan personil dan laksanakan pengamanan unjuk rasa dan jalannya sidang di kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Selasa (16/04/2024).
Personil Polresta Deli Serdang dalam pelaksanaan pengamanan tersebut, menurunkan personil gabungan dari Dit Samapta Polda Sumut untuk melaksanakan pengamanan sidang perdana Edy Suryanta Gurusinga alias Godol atas perkara kepemilikan senjata api, serta Pasukan Brimob Polda Sumut yang stand by di Mako Polresta Deli Serdang.
Sidang perdana ini dengan agenda pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengamanan unjuk rasa damai dari pendukung Godol di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Polresta Deli Serdang dan Personil PAM gabungan lainnya melaksanakan tugasnya dengan humanis, sebagai upaya humanisnya menerima ungkapan suara unjuk rasa serta memberikan himbauan agar tidak terprovokasi dengan hasutan untuk berbuat anarkis, dan juga menghadirkan pihak Pengadilan Negeri untuk memberi penjelasan dan membagikan minuman mineral kepada peserta unjuk rasa dan membersihkan sampah peserta unjuk rasa yang ada di jalanan.
Saat dikonfirmasi oleh media Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK mengatakan bahwa Polresta Deli Serdang siap melaksanakan pengamanan aksi damai dari pendukung Edy Suryanta Gurusinga alias Godol yang akan melakukan aksinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
” Polresta Deli Serdang menurunkan personil gabungan untuk melaksanakan pengamanan sidang perdana Edy Suryanta Gurusinga alias Godol atas perkara kepemilikan senjata api hingga selesai situasi berjalan kondusif,” pungkas kapolresta.( JW.Pasaribu )