Media Humas Polri//Bojonegoro
Sidang perdana atas pelaporan pengusaha tambang berdalih pengolahan pertanian yang di tujukan ke lima media online tadi siang digelar dipengadilan negeri Bojonegoro diruang Kartika (4/12/2024)
Sidang di pimpin oleh Hakim ketua Ida Zulfa mazidahS.H.,M.H.
dan di dampingi hakim anggota Ima Fatimah DJufri ,SH.,MH. Dan Achmad Fachrur rozi, S.H.
Dalam sidang tersebut
Juga dihadir saudara
Penggugat Rofiudin yang di dampingi pengacara Hamim,S.H.
Dan juga lima media online
Muri dari Media Penarealita.com,Muchlasin Arif dari Info kitanews.com dan A.Ghuzali perwakilan dari MediaHumasPolri.com,MediaKabarreskrim.net,MediaKupaskriminal.com didampingi pengacara imam Santoso,S.H.
Kelima media online tersebut adalah
Info kitanews.com
Penarealita .com
HumasPolri.com
Kabareskrim.com
Dan Kupaskriminal.com
Perlu diketahui kenapa sampai terjadi gugatan ke pada lima media ini, seperti diberitakan sebelumnya bahwa tambang yang ada didesa Sumberjo kec trucuk kab Bojonegoro ini diduga tidak memiliki ijin pertambangan,merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut akhirnya Rofiudin selaku pemilik tambang menggugat lima media yang memberitakan tersebut.
Dalam sidang tersebut setelah dicek ilegal standingnya ternyata keduanya baik penggugat mau pun tergugat belum bisa menunjukkan persyaratan yang lengkap.
Akhirnya hakim ketua memutuskan untuk semua yang berperkara melengkapi syarat yang diperlukan.
Sidang lanjutan akan di laksanakan kembali tanggal 11 Desember 2024 mendatang. (Team/Red)