Sidang Tuntutan Kasus Korupsi dan hibah KPU Tanjabtim atas nama terdakwa MARDIANA S.IP. MA Binti H BEDDU KAPPARA (Alm)

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi dan hibah KPU Tanjabtim atas nama terdakwa MARDIANA, S.IP., MA Binti H. BEDDU KAPPARA (Alm).

Media Humas Polri – Jambi

Bacaan Lainnya

Senin, 21 Maret 2022 pukul 16.20 WIB bertempat di Pengadilan Tindak pidana korupsi pada PN jambi telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi Terdakwa MARDIANA, S.IP., MA Binti H. BEDDU KAPPARA (Alm) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, S.H, MH, Hakim Anggota 1 Yofistian, S.H., Hakim Anggota 2 Bernard Panjaitan, S.H., dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Tanjabtim M. Ali Nurhidayatullah sedangkan Terdakwa didampingi oleh Vernandus Hamonangan, S.H.MH (PH mardiana)

Selanjutnya JPU membacakan tuntutan dengan amar sebagai berikut :
• Pidana Penjara :
Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
• Pidana Denda :
Sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
• Uang Pengganti :
Sebesar Rp 282.746.549,- (dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan.
• Barang bukti :
– Barang bukti No. 1 s/d 1916
Dikemambalikan kepada pemilik yang berhak pihak Kpu Tanjung Jabung Timur;
– No.1917. Uang Tunai senilai Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang telah dititipkan di Bank BRI KCP Tanjab Timur.
– No.1919. 1 (satu unit HP Merk Xiaomi Redmi Note 7 Milik Sdr. Hasbullah.
– No.1921. 1 (satu) unit HP Iphone 11 Pro Max milik Sdr. Nurkholis.
– No.1921. 1 (satu) unit HP Xiomi Redmi Note 10 milik Sdri. Mardiana.
– No.1922. 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A7 milik Sdr. Sumardi.
Dirampas untuk negara.
– No.1918. 1 (satu) sertifikat tanah dengan nomor 06.11.08.03.1.00805 An. Hasbullah.
Dikembalikan kepada yang berhak Terdakwa Hasbullah Bin H. NASIR (Alm);
• Biaya perkara : Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Sidang ditunda hari Senin tanggal 28 Maret 2022 dengan agenda pembelaan/Pledoi dari terdakwa MARDIANA, S.IP., MA Binti H. BEDDU KAPPARA (Alm).

Pos terkait