Sidang Vonis YIC Sudirman Ditunda, Penggugat Kecewa
Media Humas Polri – Semarang
Sidang vonis tindak pidana terkait pemalsuan data Perubahan Akta Baru Yayasan Islamic Centre Sudirman (YICS) Ambarawa di Pengadilan Negeri Ungaran Kabupaten Semarang Jawa Tengah terhadap terdakwa SF warga Ambarawa Asri Kabupaten Semarang yang sudah diagendakan pada hari Senin (21/3/2022) ditunda.
Penasehat Hukum Penggugat, Imam Supriyono, SH dari LBH ICI Jateng menjelaskan sidang di tunda karena salah satu hakim anggota tidak hadir. Menurutnya, sidang vonis ditunda hingga tanggal 23 Maret 2022.
Seperti diketahui, pada tanggal 13 Desember 2018 silam, LBH ICI Jateng selaku kuasa hukum Mohammad Amin Sjamsuri, BA melaporkan SF ke Polda Jawa Tengah atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait perubahan Akta Notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman (YICS) Ambarawa.
YICS yang berlokasi di Ambarawa didirikan pada 1977 dengan Akta Pendirian berdasarkan akta Notaris No.10 tanggal 12 Maret 1980 oleh Notaris Ny. EL. M . Sementara pendiri yayasan itu terdiri Kyai Haji Muhammmad Mansur (alm), Drs. Harus Rasyidi (alm), Drs. Mohammad Amin Hambali (alm), Drs. Haji Soebijono, Apoteker (alm) dan Mohammad Amin Sjamsuri, BA.
Tetapi berdasarkan Akta Notaris No. 06 tanggal 6 Juni 2018 oleh Notaris TFR telah dilakukan perubahan atas Akta Notaris sebelumnya No. 10 tanggal 12 Maret 1980 secara sepihak yang merugikan bagi pihak lain yang terikat terhadap keberadaan yayasan tersebut.
Perubahan Akta Notaris itu merupakan tindakan melawan hukum, karena terdapat kejanggalan. Berdasarkan keterangan dari Haji Mohammad Amin Sjamsuri sebagai salah satu dewan pendiri yayasan itu tidak pernah memberikan kuasa atas nama Yayasan kepada siapapun terkait perubahan akta notaris dan tidak pernah mengambil keputusan dalam rapat untuk pembuatan perubahan akta notaris.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Arifin salah satu penggugat mengatakan apapun yang menjadi keputusan (vonis) hakim nantinya, agar menjunjung keadilan hukum. Ia berharap terdakwa di hukum sesuai perbuatannya.
Diketahui, terdakwa (SF) yang sebelumnya di tahan di Polres Semarang mendapatkan hak penangguhan dari hakim berupa tahanan rumah.
Tetapi berdasarkan investigasi media di lapangan, terdakwa ( SF) sebagai tahanan rumah leluasa bepergian ke luar kota Kabupaten Semarang tanpa pengawasan pihak terkait.
Diduga SF sempat makan di Rumah Makan Bakwi Wijaya Salatiga dan Gudeg Atmojo Ungaran. Bahkan diduga SF juga leluasa bepergian ke daerah Provinsi Jawa Timur. Pelanggaran ini sering di lakukan oleh SF. Hakim harusnya bisa menarik kembali tahanan rumah terhadap terdakwa.
Pewarta : Siswanti
Editor : Mhn