Media Humas Polri // Jambi
Sikap Aparatur Desa Desa Teluk Langkap Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo, dapat dikategorik arogan ” di duga menganiaya dan pengoroyokan kepada wartawan BNI.
Penyaniayaan dan pengeroyokan tersebut kepada saudara Aswan wartawan BNI dilakukan oleh perangkat desa, yang datang di undang rapat sidang adat yang di bentuk oleh Kepala Desa.
“Hal itu di tegaskan Wakil Pimpinan Redaksi Rudi Kurniawan mengencam keras atas sikap oknum aparatur Desa Teluk Langkap , yang telah melakukan penganiayaan dan pengeroyikan atas jurnalis BNI saudara Aswan. Maka perlu dilakukan diproses secara hukum yang berlaku, terhadap oknum aparatur perangkat desa tersebut ” Kepolisian segera bertindak.
Menurut Rudi Kurniawan, tidak sepantasnya pejabat aparatur Desa, melakukan tindakan kekerasan yang menimpa terhadap wartawan, semestinya oknum aparatur desa tersebut memberikan layanan baik.
“Pasalnya, kejadian penganiayaan dan pengoroyokan kepada wartawan, terkait pemberitaan ponton di duga mengrak yang menggunakan Anggaran Dana Desa ADD/DD tahun 2018/2021.
Terjadinya penganiayaan dan pengroyokan terhadap Aswan itu pada hari Kamis (9-3-2023) malam jum’at, tepatnya di depan Kantor Desa Teluk Langkap dan diseret ke kantor desa.
“Rudi Kurniawan menegaskan lagi, kebebasan pers dijami n hak asasi warga negara.
Karena mewujudkan kedaulatan rakyat bersarkan perisip prisip demokrasi keadilan dan supermasi hukum ” sejatinya suatu upaya untuk memberikan jaminan jaminan tericiptanya Keadilan.
Kebebasan pers itu sendiri telah diakomodir dalam UUD 1945 yang mana telah diatur dalam pasal 28, pasal 28 E ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 28 F.
Jelas negara telah mengakui kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir ” juga perwujudan negara yang demokrasi berdasarkan Hukum.
” Tak hanya itu, pers sebagai media informasi merupakan ” Pilar Ke Empat “Perlindungan terhadap pers dijamin melalui pasal 4 UU PERS.
Dan juga, dalam memepertanggung jawaban pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Selain itu, dipasal 18 ayat (1) UU Pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers ” sesuai dengan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak rp 500 juta,” Tegas Rudi Kurniawan. (Budi)