Media Humas Polri || Kuansing
Seksi Hukum (Sikum) Polres Kuansing gelar sosialisasi hukum Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2023 tentang pembinaan terhadap Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing, Rabu (29/11/2023) Pukul 13.30 WIB.
Kegiatan sosialisasi hukum dipimpin oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Siegito, S.IK, M.H, Kegiatan di hadiri oleh Kasat Tahti Polres Kuansing IPDA Padrianto, Plh Kasi Propam IPDA Mario Suwito, SH.,M.H, Kasi Dokkes Polres Kuansing IPDA Arpisman, Kasubsektor Gunung Toar IPDA Efri Jonson, Kasubsektor Inuman IPTU Romlan, KBO Sat Narkoba Polres Kuansing IPDA Sudarman, Kanit PAM OBVIT IPDA Hendriko, Kanit Binmas Polsek Singingi IPDA Haris, Para perwira polsek Jajaran, Para Kanit Propam Polsek Jajaran dan Perwakilan Personil Polsek jajaran Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan “Untuk personil yang melakukan pelanggaran agar kedepannya tidak terulangi lagi mari kita laksanakan kegiatan dengan ikhlas dan ikuti kegiatan ini dengan serius agar kedepannya Polri menjadi lebih baik,” ujar Kapolres.
Penyampaian dan Paparan Oleh Plh Kasi Propam Polres Kuansing IPDA Mario Suwito, SH.,M.H, mengucapkan “Terima kasih kepada para personil polsek jajaran untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Hukum, Pegawai Negeri Pada Polri yang selanjutnya di singkat PNPP adalah Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Polri,”
“Dalam hal pengawasan terhadap Personil di tingkat polres di laksanakan selama 2 hari, metode Pembinaan terhadap PNPP dilakukan melalui Penyampaian Materi Pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan Pengetahuan Profesi,” jelas Ipda Mario.
“Untuk para kanit Propam Polsek jajaran bisa menerapkan pembinaan di Polsek masing – masing, dalam hal mengunakan media sosial kita harus berhati – hati karna saat ini lagi di pantau sama pimpinan Polri,” tutup Plh Kasi Propam. (Syafrinal)