Media Humas Polri // Lampung Timur
Silahturahmi adalah hal penting untuk memperkuat hubungan antar pengurus lembaga perlindungan konsumen, karena silaturahmi dan konsolidasi sangat bermanfaat dan dapat menambah pengalaman, tentang isu-isu terkini perlindungan konsumen, strategi peningkatan layanan, serta berbagi pengalaman dan best practices.
Acara ini juga bertujuan untuk menyatukan visi dan misi, meningkatkan sinergi antar anggota dan pengurus di daerah dan pusat, serta membangun jaringan yang lebih solid dalam memperjuangkan hak-hak konsumen. Tentunya yang paling penting adalah untuk upgrade ilmu setiap anggota Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang/Yaperma di seluruh Indonesia sehingga tujuan untuk mencerdaskan dan memberdayakan konsumen Indonesia sebagai mana amanat undang-undang, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran, kecerdasan akan perlindungan konsumen.
Dalam acara silahturahmi pada hari kamis 26 september 2024 yang dihadiri oleh semua jajaran pengurus YAPERMA Lampung Timur, mendiskusikan berbagai isu terkini perlindungan konsumen dengan mengacu pada UUPK Nomor 8 tahun 1999. Maraknya kredit macet perbankan, kredit topengan dan sempalan , suap dan dugaan tindak pidana korupsi di lembaga-lembaga keuangan menjadi atensi khusus YAPERMA di seluruh Indonesia.
Ketua YAPERMA Lampung Timur Bung Andri dan jajarannya mengucapkan terima kasih kepada bung Deni ketua YAPERMA Banten atas kehadiran dan partisipasinya dalam acara silahturahmi. Bung Andri mengapresiasi kesempatan yang diberikan untuk berbagi ilmu dan pengalaman mengenai cara-cara efektif dalam membantu masyarakat sebagaimana motto YAPERMA jadilah penolong bukan pembohong.
Beliau menegaskan pentingnya kolaborasi interen antar anggota dan pengurus lembaga untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan berharap silaturahmi ini dapat menjadi langkah awal untuk kerja sama yang lebih erat di masa depan. Pengetahuan yang dibagikan oleh Bung Deni diharapkan dapat diimplementasikan dalam program-program YAPERMA Lampung Timur untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat ”pungkasnya.
Sementara Ketua YAPERMA Banten, Bung Deni, menekankan pentingnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam setiap langkah yang diambil. Beliau menjelaskan bahwa undang-undang ini merupakan landasan hukum yang mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.
Dalam diskusi, Bung Deni mendorong jajaran YAPERMA Lampung Timur untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip dalam UU tersebut, seperti transparansi informasi, perlindungan terhadap praktek bisnis yang tidak fair, dan penanganan pengaduan konsumen. Dengan demikian, lembaga dapat lebih efektif dalam memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat “tegasnya. (ATS).