Simpan 2 Poket Sabu-Sabu Pemuda 28 Tahun Diamankan Polsek Muara Jawa

Media Humas Polri // Kukar

Seorang pemuda berusia 28 tahun, (DI) asal Kecamatan Muara Jawa, berhasil diamankan oleh Polsek Muara Jawa. Tepatnya di Jalan Pelita Handil 8 RT 20 Kelurahan Muara Jawa Ilir. Pelaku ditangkap lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (18/3/2024).

Bacaan Lainnya

Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan pelaku DI. Sehingga Polsek Muara Jawa langsung menurunkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Saat polisi mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.“Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu disimpannya di dalam saku 1 buah kemeja,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Jawa, Iptu  Dedik I Prasetyo.

Dari tangan pelaku, didapati 2 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram, 1 poket plastik klip kosong dan 1 unit handphone. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Jawa, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku pun terjerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Alfian )

Pos terkait