Media Humas Polri // Lembata
Seorang pria di Kabupaten Lembata berinisial MDI (36) tahun warga kota Lewoleba ditangkap Satnarkoba Polres Lembata tenga asyik mengkonsumsi minuman keras di salah tempat karaoke yang berada di Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, pada Selasa (15/1/2024) pukul 11.30 Wita.
Kapolres Lembata, AKBP Yosephine Vivick Tjangkung melalui Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Daeng Jumadi SH Kamis ( 25/1/2024) sore kepada Wartawan Media ini membenarkan penangkapan pelaku MDI saat pihaknya melakukan operasi rutin dibeberapa tempat yang berada di Kota Lewoleba dan sepertinya halnya terjadi penangkapan pelaku yang sedang mengkonsumsi minuman keras di salah satu tempat karaoke Lensos tepatnya di Waikilok Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan pada Selasa/15/1/2024) sepekan yang lalu, ungkapnya.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik Karaoke dan para ledis ditemukan 3 paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan dengan Kertas koran serta dimasukkan kedalam kotak rokok Merk sempurna warna putih, satu kotak diletakkan di atas meja sedangkan 2 kotak lainnya dikeluarkan pelaku dari saku celananya, terang AKP Daeng Jumadi.
Dari hasil penangkapan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti yaitu, 3 paket yang dibungkus di dua kotak rokok sempurna, satu buah HP android, dan sejumlah uang, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat penangkapan. Ujar Kasat Narkoba.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lembata untuk penyidikan lebih lanjut,” Sementara berdasarkan hasil Laboratorium Barang bukti Narkotika Jenis ganja adalah positif Ganja dengan berat 2,7769 Kg.
Sehingga terhadap pelaku tersebut telah melanggar pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana paling kurang 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Terang Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Daeng Jumadi, SH. ( Jurnalis/ Ahmad )