Simpan Sabu 14 Paket Warga Terantang Kecamatan Mandastana Di tangkap Satres Narkoba Polres Batola

Media Humas Polri//Kalsel

Polres Batola, Polda Kalsel, Ungkap “Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola pada 9/10/2024.

Bacaan Lainnya

Kapolres Batola ANIB BASTIAN S.I.K. M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum “Mengatakan seorang pelaku berjenis kelamin wanita diamankan berserta 14 paket Sabu berhasil ditemukan oleh tim Opsonal Sat Narkoba Polres Batola”.

Pelaku berinisial SI, umur 32 tahun, jenis kelamin wanita, warga Desa Terantang Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola di amankan dirumahnya berikut barang bukti setelah dilakuan penggeledahan terang Kasi Humas Iptu Marum

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum merincikan Dari penggeledahan dirumah pelaku berinisial SI petugas berhasil menemukan

14 ( empat belas ) paket narkotika gol I yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 6,82 gram (berat bersih 3,40 ) gram, dan selanjutnya dilakukan penyitaan, petugas juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti lainnya diantaranya 1 buah HP, 1 buah tas dan 1 buah sendok dari plastik

Kasat Narkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan mengatakan “Pengungkapan kasus Narkotika tersebut diawali atas adanya informasi dari Masyarakat, tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Terantang Kec. Mandastana, Kab. Batola. Kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dengan cara observasi di sekitaran tempat yang di maksud dan petugas melakukan penggeledahan rumah yang ditempati oleh pelaku bernama berinisial SI serta ditemukan 14 (empat belas) paket Narkotika, yang yang disimpan pelaku di atas lemari ruang tamu di simpan dalam sebuah tas berwarna navy milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di bawa ke kantor sat resnarkoba polres batola untuk penyidikan lebih lanjut.”

Pelaku SI menjalani diproses Sat Narkoba polres Batola dengan persangkaan

Tindak Pidana Narkotika sebagimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg. Narkotika. ( Irfani )

Pos terkait