Media Humas Polri//Kalsel
Polres Batola, Polda Kalsel, “Ungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kecamatan Aalak Kabupaten Batola pada 9/10/2024”.
Kapolres Batola ANIB BASTIAN S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum “Mengatakan seorang pelaku dan 3 paket Sabu berhasil diamankan oleh tim opsonal Sat Narkoba Polres Batola di wilayah Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola”
Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kelurahan berangas Kecamatan Alalak ada peredaran gelap Sabu, mendapat informasi dari masyarakat Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan S.H. merespon dengan cepat info tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dengan observasi dan selanjutnya pada 9 Oktober 2024 pagi, Sat Narkoba melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kelurahan Berangas Kec. Alalak
Berkat kerja keras dan kejelian Tim Opsnal Narkoba yg dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H, petugas akhirnya berhasil menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di atas lemari kamar depan dibungkus plastik yang berisikan boneka beruang setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku berinisial BRN Aias KAI Mengakui kepemilikan sabu tersebut dan masih menyimpan sabu di ruang kamar Tengah petugas langsung melakukan pemeriksaan di kamar dan menemukan dua paket sabu di atas kusen pintu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Batola
Dalam pengungkapan kasus tersebut Sat Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Joko Sunawan, S.H, didampingi Ipda Suryono, S.H., M.H, dan Tim berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket
Pengungkapan peredaran narkotika ini dengan Barang bukti lebih dari 103,24 gram terbilang pengungkapan terbesar untuk Polres Batola di tahun 2024
Barang bukti disita dari pelaku antara lain:
3 ( tiga ) paket narkotika gol I yang diduga jenis sabu dengan berat kotor gram 104,09 (berat bersih 103,24) gram,
8 ( delapan ) Pack Plastik Klip, 1 ( satu ) buah timbangan digital, 1 ( satu ) buah sendok plastik, 1 ( satu ) buah Hp Oppo Reno 8 Z, 1 ( satu ) lembar kantong plastik, 1 ( satu ) buah boneka beruang warna coklat dan Uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Selanjutnya Pelaku dengan inisial BRN Alias KAI, 59 Tahun, Menjalani proses hukum di Polres Batola dipersangkakan
Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg. Narkotika
Upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika terus dilakukan secara konsisten oleh Polres Batola dan merupakan Komitmen Polres Batola, dalam melakukan memberantas dan membersihkan Peredaran Narkotika di Kabupaten Batola
Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian sehingga peredaran narkotika tersebut dapat diungkap dan kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi atau melaporkan bila menemukan adanya peredaran narkoba di Kabupaten Batola~pungkas Iptu Marun. ( Irfani )