Sindikat Penempatan TPPO ke Timur Tengah Belum Ditangkap, Komnas LP-KPK : Yang di Tangkap Hanya Pion

Sindikat Penempatan TPPO ke Timur Tengah Belum Ditangkap, Komnas LP-KPK : Yang di Tangkap Hanya Pion

Mediahumaspolri.com,  KEPRI || Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) kembali angkat bicara terkait kasus 38 Calon Pekerja Migran Indonesia di Terminal 3 Gate 5 Bandara Soekarno-Hatta dan berhasil menangkap 3 orang pelaku yang diduga hanya Pioner Handle dilapangan yang bertugas sebagai Protokoler yang merupakan bagian dari Sindikat Perdagangan Manusia ke Timur Tengah, sedangkan aktor intelektual / Gembongnya masih berkeliaran bebas melancarkan aksi Perekrutan dan Penempatan PMI Non Prosedural ke Timur Tengah.

Bacaan Lainnya

Komnas LP-KPK sangat mengapresiasi Pengungkapan kasus tersebut, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Rahandi mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diringkus terdiri dari seorang wanita berisinial RC (43) dan dua pria, yakni ABM (46) dan MAB (49). “Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap tiga pelaku sindikat pengiriman pekerja ke luar negeri secara ilegal atau non-prosedural,” ujar Kompol Reza Rahandi saat menggelar jumpa pers, Jumat (10/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan 38 CPMI akhirnya diketahui para calon PMI ilegal tersebut diberangkatkan sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang salah satunya bernama PT. Anugerah Sumber Rezeki dengan Direktur Utama Zaid Nasser yang berdomisili di Condet.

Wasekjen 1 Komnas LP-KPK Amri Piliang berharap Polresta Bandara Soetta tidak tebang pilih dan berhasil mengungkap aktor intelektual / Gembong dibalik ketiga pion tukang Handle Bandara yang diringkus, dan minta Kemnaker agar memanggil Penanggung jawab P3MI PT. Anugerah Sumber Rezeki untuk diberikan sangsi tegas berupa Pencabutan SIUP dan Pembekuan Deposito sekurang-kurangnya 5 tahun karena telah berulang kali melakukan pemberangkatan PMI Non Prosedural ke Timur Tengah tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 dan 13 UU No.18 Tahun 2017 seperti yang dilakukan terhadap PT. Zam Zam Perwita.

(Amrizal)

Pos terkait