Alor // Media Humas Polri.Com
Pernyataan Saudari Enny Anggrek terkait dengan Polemik bergulir Akibat di picu ketika dirinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor Mengikuti Rapat Integrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2022 yang bertempat di Hotel Aston Kupang.
Dalam rapat tersebut Enny Anggrek Selaku Ketua DPRD menyampaikan kepada Lembaga KPK RI bahwa, Prioritaskan hadir di Kabupaten Alor untuk Pemberantas Korupsi karena Persengkokolan sejumlah Proyek proyek salah satunya; Gedung DPRD dan Pasar Kadelang.
Lagi lagi Saudari Enny Anggrek membeberkan, Wakil Wakil Ketua dan 15 Anggota DPRD membuat Laporan ke Badan Kehormatan secara Bersekongkol melaporkan Ketua DPRD yang menjalankan Fungsi Pengawasan apalagi APBD murni TA.2023 Ketua DPRD Dilarang Badan Kehormatan Tidak Membahas dan Tidak menanda tangani maka Dokumen tersebut Tidak Sah untuk APBD TA.2023 Senilai 1 Triliun 72 Miliard Rupiah dimana terindikasi korupsi bersama dan berjamaah antara pemerintah yakni ; Bupati,Sekda dll bersama wakil Ketua dan anggota DPRD terselubung di belanja Pegawai, barang dan jasa, tak hanya itu, Hibah juga Bansos yang Perlu KPK RI menindak lanjuti Korupsi tersebut.
Lebih Anehnya lagi, Enny Angrek menyebutkan, Lembaga Dewan yang Terhormat di pimpin oleh seorang tersangka dalam Sidang Paripurna sehingga saudari Enny pertanyakan dimana Marwah dan Martabat Lembaga yang Terhormat.
Parahnya, saudari Enny Anggrek menyampaikan, dirinya di Kudeta Jadwal maupun undangan sesuai Pasal 99 ayat 3 harus disampaikan, sehingga dirinya pertanyakan mau jadi apa Lembaga Dewan yang Terhormat, juga Badan Kehormatan dan Kroni kroni mereka semuanya terindikasi telinga tuli dan mata buta sehingga tidak paham dan menjaga marwa dan martabat Lembaga Dewan dan Partai Golkar.
Menjawab pernyataan Saudari Enny anggrek sama saja buang waktu dan buang energi. Karena masih banyak kegiatan dan positif yang harus dipikirkan,diusahakan dilakukan untuk masyarakat banyak daripada terjebak pada situasi konyol yang terus dilakukan oleh saudari Enny anggrek. ungkapnya
Kemudian Sulaiman menyarankan, bila sudah menjadi ranah hukum biarlah proses itu berjalan karena bila sudah menempuh jalur hukum artinya sudah membuka diri untuk negara yakni pengadilan untuk menanganinya, itu artinya ketidak mampuan saudari Enny sebagai ketua dan anggota DPRD tidak lagi sanggup menyelesaikan secara internal makanya dilakukan upaya hukum. Biarlah pengadilan akan mengadilinya secara adil dan bijaksana, karena apapun yang hendak dibangun oleh saudari Enny anggrek bisa dipastikan hanya mempermalukan dirinya sendiri dalam kapasitasnya sebagai ketua yang memimpin lembaga saat itu. Persoalan intinya ada pada kapasitas dan kapabilitas dari seorang pemimpin alias gagal sebagai pimpinan. Hal ini perlu adanya langkah introspeksi kedalam dan ke diri sendiri kembali. Tuturnya.
Sulaiman Sing menyatakan, Anggota DPR harus mengikuti tata tertib yang telah diatur. Rapat integrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai ketua DPRD harus profesional karena berkaitan dengan tanggungjawab dan tugas dan harus memiliki bukti otentik untuk dijadikan sebagai rujukan dalam pembahasan itu.
Dewan tidak saja harus serius, tapi harus nampak serius dalam menjaga warwa DPRD lagipula telah diatur dalam tata tertib yang sudah mengatur penggunaan diplomasi bahasa. Ujar Sulaiman penuh Santai.
Kemudian dikatakannya, Penyampaian pendapat adalah sebuah keniscayaan,karena dijamin oleh undang undang bahkan undang undang dasar tetapi kita tidak bisa menjadikan jaminan undang2. Undang bahkan undang-undang dasar sebagai senjata yangg siap ditembak disembarang tempat dan sembarang sasaran tanpa alasan yang bijak dan logis, apalagi pendapat itu tanpa basic argumen yang bisa dipertanggungjawabkan, pungkas Sulaiman sing.
Lebih fatal lagi yang menurut saudari Enny Anggrek adalah fakta ternyata disebutkan adalah pemandangan fraksi lain,loh sendiri kan punya fraksi kenapa tidak bertanya lewat fraksinya ? kok malah menyampaikan pendapat gunakan pandangan fraksi lain, apalagi seharusnya sebagai anggota DPRD pasti paham kalau pemandangan fraksi esensinya disampaikan dalam sebuah sidang paripurna untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap pemerintah (eksekutif) yang kemudian diakhiri dengan pendapat fraksi, bisa dicek faktanya bisa dibuktikan bahwa setelah mendapat penjelasan pemerintah(eksekutif)dalam sidang paripurna itu dan semua fraksi termasuk fraksinya maupun fraksi yg dikutip pendapatnya menyatakan menerima. Jelas Sulaiman.
Nah karena apa yang diucapkan dan faktanya berbeda makanya sesuai aturan yang bersangkutan harus lakukan klarifikasi dan sebagai anggota DPRD media klarifikasinya ya di Badan kehormatan yang kemudian hasilnya kemudian disampaikan pada pemerintah dan dipublikasikan. kalau prosedural yang ada tidak dipatuhi kemudian sibuk melakukan klarifikasi tidak pada tempatnya ya pasti tidak mempunyai hasil akhir malah cenderung tampak yang bersangkutan tidak paham aturan. Ujar Sulaiman penuh kasih.
Kembali Sulaiman mengatakan, Justru saya sangat berempati dan menghimbau agar yang bersangkutan kembali kejalan yg benar serta lakukan tugas dan tanggungjawab dengan baik dan benar serta hentikan semua kekonyolan murahan untuk sesuatu yang tidak jelas serta menabrak system’ serta aturan baku yang ada. Tuturnya. (Ahmad)