Media Humas Polri // Jakarta
Tim investigasi dari Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri, di bawah pimpinan Agus Flores, mengungkap keberadaan penambangan pasir ilegal dengan penggunaan alat berat di desa Kemiren, kecamatan Srumbung, kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Flores, Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri, menggambarkan kejadian itu sebagai “hal luar biasa” dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung pada hari Sabtu, 16 Maret 2024.
Menurut Agus Flores, kendala utama dalam penertiban penambangan ilegal ini adalah keberadaan “orang kuat” yang membuat Polda Jawa Tengah enggan untuk membersihkan lokasi tersebut. Polda Jateng bahkan tidak berani mengungkap keberadaan tambang ilegal tersebut, diduga karena adanya faktor tertentu yang tidak diketahui secara pasti.
“Bahkan ketika Agus Flores mencoba mengkonfirmasi hal ini dengan Dirkrimsus Polda Jateng, pihak tersebut enggan untuk mengangkat telepon.
Penambangan pasir ilegal ini terjadi di kawasan hutan yang menjadi perhatian serius.
“Agus Flores sendiri telah turun langsung untuk melaporkan masalah ini dan berharap agar otoritas terkait segera menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku”.
Dalam konteks ini, Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri mendesak agar pihak terkait, termasuk APH (Aparat Penegak Hukum), untuk segera menutup operasi penambangan ilegal tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
Tindakan ini penting karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam situasi ini, tindakan cepat dan tegas dari APH sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati hukum yang berlaku. ( Red -ST )