Slamet Riyadi Silang Sengkarut Perades Kudus , Perkara Sederhana Akan Tetapi Dibikin Gaduh

Media Humas Polri // KUDUS

Untuk mengoptimalkan pelayanan di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Kudus akan melaksanakan ujian penyaringan perangkat desa.

Bacaan Lainnya

Hal itu pernah disampaikan Bupati Kudus Hartopo, saat membuka sosialisasi tahapan dan presentasi/paparan program kerja perguruan tinggi, dalam penyelenggaraan ujian penyaringan perangkat desa Kabupaten Kudus, di ruang rapat lantai IV Gedung Setda, “Mohon agar pengisian perangkat desa transparan dan hati-hati. Sehingga tak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ungkap bupati.

Disampaikan, ujian penyaringan tersebut akan disorot oleh berbagai kalangan. Oleh karena itu, baik panitia maupun peserta harus melaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku. Karenanya, bupati minta, pihak pemerintah desa terus berkomunikasi dengan Dinas PMD, untuk pelaksanaan ujian penyaringan perangkat desa mendatang.

“Ujian ini akan menjadi sorotan. Oleh karena itu, semua harus sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.

Kekhawatiran Bupati Kudus tersebut ternyata bukan pepesan kosong, pasca ujian seleksi pengisian perangkat desa di Kudus menyisakan sejumlah masalah, menurut Praktisi hukum yang juga Aktivis LSM di Kudus Slamet Riyadi terkait dengan silang sengkarut Perades menyatakan yang jelas panitia memiliki “legal standing” untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pihak ketiga. Petitum menyatakan tergugat telah wanprestasi, menghukum tergugat mengembalikan biaya dan/atau menuntut ganti rugi, bisa juga menghukum tergugat mengulangi tes cat sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut Slamet Riyadi menambahkan seluruh peserta (baik yang terpilih maupun yang tidak terpilih) memiliki hak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap panitia dan/atau pihak ketiga bila dirasa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat yang menimbulkan kerugian bagi peserta.

Gugatan PTUN yang didengungkan terlalu dini, karena belum ada keputusan pejabat tun.

Semua sama dimata hukum “equality before the law” Memperkuat pernyataannya Slamet Riyadi menambahkan “Satu lagi…! Berkaca pada Pengisian Kekosongan JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2022, dimana Pemkab membuka 8 lowongan eselon 2 meliputi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika; Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Inspektur; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Kepala Dinas Pertanian dan Pangan; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan Kepala Dinas Kesehatan.

Bahwa Rangking 1 ” tidak selalu ” dan “tidak harus” dilantik menduduki jabatan eselon 2 tersebut.

Bisa dicek apakah Kepala Dinas yang dilantik Bupati Kudus kesemuanya rangking 1 ??? Jawabannya jelas dan tegas “Tidak”.!!! Tegasnya. (Fikri)

Pos terkait