SMA negeri 3 Dumai “diduga” tidak berani untuk memberikan arsip atau salinan perincian dana BOS tahun 2020 dan 2021.
www.mediahumaspolri.com
Dumai Rabu 22 April 2022.
Saat tim media humas Polri kembali melakukan peninjauan dan konfirmasi terkait berita yang telah terbit pada tanggal 19 April 2022 tim media humas Polri Kota Dumai telah berhasil menemui kepala sekolah SMA negeri 3 Kota Dumai yang tepatnya berada di jalan Arif Rahman kecamatan bukit kapur Dumai.
Saat tim mengkonfirmasi terkait hasil temuannya tim media humas Polri Kota Dumai juga meminta beberapa arsip atau salinan rincian dana BOS Tahun anggaran 2020 dan 2022 dan awak media juga memintai keterangan tentang dana tersebut apakah terealisasi atau tidak Dan sisanya apakah sudah disetor kembali ke pusat atau tidak.
Setelah beberapa pertanyaan yang diajukan oleh tim investigasi media humas Polri Kota Dumai kepala sekolah juga memberikan jawaban kepada awak media atas terkait berita yang telah terbit di media humas Polri pada tanggal 19 April 2022.
Kata kepala sekolah SMA negeri 3 Kota Dumai menjawab konfirmasi atau pertanyaan tim investigasi, kata pihak sekolah.” Kalau masalah data atau perincian dana BOS tahun 2020 itu sudah saya laporkan dan hanya kepada staf tertentu yang bisa saya berikan,
Dan silakan langsung lihat aja di portal kemendik di Google pak disitu sudah diaudit dan saya tidak bisa memberikan rekap atau salinan dana BOS tahun 2020 dan 2022 yang asli kepada siapapun.”ujarnya dengan rasa penuh cemas.
Sambung pihak SMA N 3 Dumai lagi.
terkait masalah masalah pungli itu tidak benar pak, dan masalah dana pensiun guru belum ada yang pensiun di sini pak dan terkait SPP mulai dari adanya peraturan pemerintah bahwa untuk SMA negeri di sudah ditanggung dana BOS dan gratis mulai dari situ kami gratiskan pak, begitu juga terkait uang seragam itu memang dibayar pak, yang tidak bayar dan ditanggung dana BOS hanya baju olahraga dan terkait uang buku LKS tidak diwajibkan pak di sekolah. “Ujar pihak sekolah.
Sementara dari keterangan pihak wali murid atau orang tua murid yang dirangkum oleh wartawan media humas Polri Dumai, bahwa buku LKS “diduga” diwajibkan dibeli di sekolah dan uang SPP 3 bulan terakhir terus dipungut hanya 3 bulan ini saja yang tidak dipungut lagi.
Dengan adanya beberapa Bukti hasil rekaman vidio dan suara awak media langsung mengungkapkan kepada kepala sekolah dan humas nya ” yang bapak minta siswa itu saudara saya pak makanya saya dapet info dan kami sudah tanyakan ke beberapa para orang tua murid membenarkan adanya pungutan di sekolah ungkap salah satu awak media ”
Berdasarkan pasal 5 ayat (2) undang undang no 25/2009 pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik
Padahal jelas pemerintah melalui Kementrian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan Mendikbud 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan .
Padahal jelas Pemerintah telah menetapkan Pemberantasan Pungli di sekolah .
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan , pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan di pantau oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar ( Satgas Sabet Pungli ) surat tugas Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan Liar.
Berdasarkan Undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi , Khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun pelaku pungli juga bisa di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan ,
Pelaku pungli berstatus PNS dengan di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Kami berharap kepada Dinas pendidikan Melakukan teguran keras serta APH Kota Dumai Melakukan inspeksi terkait adanya indikasi Pungli di SMA Negri 3 Dumai.
Berdasarkan Undang Undang KIP serta hak dan kewajiban setiap warga Indonesia melihat atau mendengar adanya tindak pidana Korupsi masyarakat wajib melaporkan Ke APH setempat Tutupnya.
Bc G, (Tim Media Humas Polri Dumai)