SMAN 1 Jabung Diduga Melakukan Praktik Pungli Ke Siswa Siswinya

SMAN 1 Jabung Diduga Melakukan Praktik Pungli Ke Siswa- Siswinya

Lampung Timur,Media Humaspolri.Com,jabung,senin 2/12/2022 Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa mencuat di SMAN 1 jabung. Dugaan pungli berkedok sumbangan sekolah tersebut bahkan sudah terjadi dalam beberapa tahun kedepan,pungutan tersebut menimpa beberapa siswa di SMA tersebut.

Bacaan Lainnya

Data yang dihimpun Media Humas Polri.com menyebutkan pihak komite SMAN 1 jabung diduga telah melakukan pungli,pungutan tersebut senilai Rp.1.800.000 /siswa.(satu juta delapan ratus ribu rupiah)

Para wali murid SMAN 1 Jabung mengeluhkan tentang besarnya uang pungutan yang diduga untuk pembangunan dan biaya daftar ulang murid yang disertai tanda bukti pembayaran kwitansi.

Wali murid juga menegaskan adanya dugaan intervensi jika tak dapat membayar maka tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian,”tuturnya.

“Saya dimintai uang sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan terpaksa saya bayar,karena jika tidak saya bayar,pihak sekolah tidak meberikan nomor ujian,”keluhnya.

Ditempat yang berbeda,salah satu wali murid siswa yang tidak mau disebutkan namanya,”kami ada tanda bukti kwitansi pembayaran dari pihak sekolah,terus terang kami merasa sangat keberatan dengan dana sebesar itu (1.800.000)”,cetusnya.

“Kami juga heran untuk apa dana itu,karena kalau dikumpul jumlah dana yang diminta pihak sekolah nilainya miliaran rupiah,belum lagi dana BOS untuk SMAN 1 Jabung itu kan besar”,ungkap salah satu wali murid dengan nada kesal dan kecewa.

Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas Pungli di Indonesia.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktik-praktik Pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintahan, TNI dan Polri, termasuk pihak komite sekolah.
Terdapat 58 item yang tidak bisa pihak komite sekolah untuk meminta pungutan atau sumbangan yang ditentukan nominalnya. Jika pihak komite meminta sumbangan, maka sumbangan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak bisa ditentukan nominal dan jangka waktunya.

Sementara Topik Kepala sekolah SMA N 1 Jabung menurutnya keputusan tersebut diambil secara musyawarah tidak sepihak. “Tapi ini bukan keputusan pihak sekolah secara sepihak, akan tetapi ini hasil rapat komite wali murid beserta komite kalau saya gak ada kebijakan karena saya baru juga, baru satu tahun ini menjabat, nanti saya pelajari dulu saya hanya meneruskan kepala sekolah sebelumnya. ”ujarnya.

(Herman MHP)

Pos terkait