SN Dan HSL Warga Simpang Merbau Diamankan Satresnarkoba Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH menyampaikan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua orang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial.SN alias Giman (39).warga Gang nenas Desa Simpang Merbau Kecamatan NA IX_X dan HSL alias (42) warga Gang Pinang Dusun 1 Simpang Merbau Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap Minggu (19/11/2023)

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Informasi Masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang menyampaikan diseputaran Dusun 2 Simpang Merbau ada transaksi Narkoba, atas Perintah Kapolres Tim Opsnal Satresnarkoba menindak lanjuti informasi Masyarakat ini langsung turun kelokasi yang diinformasikan.

Dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan penindakan dengan menangkap SN alias Giman (39) dari penggeledahan badan SN ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0.58.gram bruto hasil dari interogasi SN alias Giman mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang temannya HSL alias Bedor.

Atas pengakuan dari tersangka SN alias Giman langsung Tim melakukan pengembangan dengan mengejar HSL alias Bedor dan berhasil menangkap HSL alias Bedor.

Dari kedua tersangka SN alias Giman dan HSL alias Bedor disita barang bukti berupa, 1(satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi plastik klip kosong
1(satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0.58 gram bruto, 2 (dua) buah kaca pirex, 1(satu) buah dompet emas,
1(satu) unit Handphone android merk Readme, 1(satu) buah acara pirex bekas bakar diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.2 gram bruto 1(satu) unit Handphone model lipat merk Samsung, 1(satu) buah bong dari botol. lasegar, 1(satu) unit Handphone merk OPPO dan Uang tunai sejumlah Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)

Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Thamrin Nasution)

Pos terkait