Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasi Humas Polres Labduhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH. Kamis (26/10/23) menyampaikan, Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap SN tersangka penipuan ditangkap di jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan Rabu (25/10/23) sekira pukul 11.00 wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH mengatakan, Korban Parsono (50) warga Dusun III Desa Baganbilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu saat ini berdomisili di jalan KH Dewantara Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Parsono kejadian ini berawal pada bulan Oktober 2020 lalu, dimana Parsono sudah dua kali memasukkan anaknya untuk menjadi Polisi tidak lulus karena tinggi badan anaknya kurang.sebut Iptu Parlando.
SN yang dikenal oleh Korban menawarkan anaknya bisa lulus jadi Anggota Polisi karena ada kawan kita yang bisa mengurusnya, dan secara tanpa berpikir sesuatu korban langsung menanyakan biaya yang diperlukan, langsung SN meminta Rp.350 juta dan langsung uang yang diminta SN diberikan,ucap Kasi Humas.
Selanjutnya 04 Nopember 2020 korban menyerahkan uang lagi kepada SN sebesar Rp.100 juta setelah itu korban menyerahkan uang beberapa kali kepada SN sehingga berjumlah Rp.580.000.000(Limaratusdelapanpuluhjuta)
Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH menjelaskan, Waktu yang dijanjikan pada pengumuman ketulusan Anggota Polri pada tanggal 09 Juni 2021 pelapor atau Parsono terkejut karena anaknya dinyatakan tidak lulus, dengan tidak lulusnya anaknya Parsono menghubungi SN untuk menanyakan hal tersebut, namun tidak ada kejelasan dari SN sehingga korban Parsono membuat pengaduan di Polres Labuhanbatu.
Atas laporan korban SN sudah dilakukan pencarian kemana-kemana namun tidak ditemukan, hari Rabu (25/10/23) diperoleh informasi SN sedang berada di jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu turun ke lokasi, sesampainya Tim Opsnal Pidsus Satreskrim Polres Labuhanbatu dilokasi SN sedang berada dipinggiran sungai dan langsung diamankan di boyong ke Mako Polres Labuhanbatu.
Tersangka SN telah diserahkan kepada penyidik pembantu dengan barang bukti berupa 4(empat) lembar slip penyetoran BRI, 8(delapan) lembar Kwitansi Asli, 14(empatbelas) lembar bukti transfer BRI dan Rekening koran,sebut Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU P Napitupulu. (Thamrin Nasution)