Media Humas Polri || Lembata
Menjawab laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) tertulis dari Pelapor Forum Penyelamat Lewotana Lembata (FP2L) tanggal 22 Februari 2023, maka Kejaksaan Negeri Lembata telah menyurati Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata untuk melakukan audit khusus terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penanganan Covid-19 di Kabupaten Lembata tahun 2020-2021.
Sebagaimana tertuang dalam surat Kejari Lembata Nomor 1077/N.3.22/Dek/08/2023, tertanggal 28 Agustus 2023, yang ditujuhkan kepada Penjabat Bupati Lembata dengan perihal Permohonan Audit Khusus atau Tujuan Tertentu terhadap penggunaan Anggaran Dana Covid-19 di Kabupaten Lembata tahun 2020 s/d 2021,
Kejari Lembata menindaklanjuti laporan F2PL dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor: SP.TUG-02/N.3.22/Dek/07/2023 tanggal 06 Juli 2023 perihal Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan data (Puldata) secara tertutup dengan kesimpulan penggunaan dana covid-19 tahun anggaran 2020 s/d 2021 di wilayah Kabupaten Lembata perlu dilakukan Audit agar jelas dan terang apakah telah sesuai ketentuan atau tidak.
Dan, “Berdasarkan laporan tersebut, kami teruskan kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata selaku APIP agar dapat melakukan Audit Khusus/Audit Tujuan Tertentu terkait dengan Penggunaan Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 s/d 2021 jika hasil audit dinyatakan selesai maka agar dapat diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lembata,” begitu bunyi surat Kejari Lembata kepada Penjabat Bupati.
Surat itu ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT; Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT: Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT; Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT; Sekda Kabupaten Lembata; Kepala Inspektorat Kabupaten Lembata: dan Arsip.
” Kejari Tunggu Hasil Audit ”
Sementara Ketua FP2L, Alex Murin mengatakan, Kejaksaan Negeri Lembata sedang menunggu hasil audit khusus Covid-19 dari Kepala Inspektorat sesuai permintaan Kejaksaan Negeri Lembata olehnya itu Alex mengharapkan kepada seluruh masyarakat Lembata harus mendukung kerja Kejari Lembata, lagipula sudah ada saksi-saksi yang diperiksa sesuai aturan yang ketentuannya. Harapnya.
“Sementara untuk tahapan menjadi Tersangka atau tidak, setelah ada hasil audit khusus, diserahkan ke tangan kejaksaan. Karena dokumen dan surat dari Kejari sudah diserahkan ke Kepala Inspektorat pada 28 Aguatus 2023,” tegas Alex.
Selain itu, Alex Murin mengingatkan Kepada Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan agar mendukung serta membantu kejaksaan secara profesional agar kasus dana Covid-19 menjadi terang benderang. “FP2L juga secara khusus meingatkan kepada Penjabat Bupati Lembata, Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Lembata, agar proses jangan main-main. Dimana hal ini merupakan kasus kemanusiaan sehingga masyarakat Lembata mau tahu kapan hasil audit anggaran Covid-19 diserahkan ke Kejari Lembata,” tandas Ketua FP2L Alex Murin. (Ahmad)