Soal Dugaan Pengancaman oleh Oknum Anggota Polri, Polda NTT Lakukan Klarifikasi Pemberitaan di Media Online

Soal Dugaan Pengancaman oleh Oknum Anggota Polri, Polda NTT Lakukan Klarifikasi Pemberitaan di Media Online

Media Humas Polri || Kupang

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pendalaman pemeriksaan terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh dua anggota Polri yang dilaporkan ke Polda NTT sebagaimana yang sudah direlease oleh salah satu media online pada Minggu 29/9 yang lalu.

Kabidhumas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi. Ariasandy, S.I.K didampingi Kabidpropam Polda NTT Komisaris Besar Polisi, Robert Antoni Sormin, S.I.K., melakukan klarifikasi dengan menyebutkan bahwa, sesuai hasil tindak lanjut penyelidikan dari Bidpropam Polda NTT ditemukan fakta bahwa isi pemberitaan yang beredar adalah kurang tepat. Katanya

“Tidak ada terjadi pengrusakan maupun penculikan sebagaimana yang diberitakan pada salah satu media online”ujar Kabidhumas Polda NTT pada Rabu (2/10/24) siang.

Kesempatan yang sama, Kabidpropam Polda NTT didampingi penyidik menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024 pihaknya mendapatkan laporan dan pengaduan terkait masalah pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Kupang Kota dan seorang advokat terhadap korban an. Martinus Tasi. Ucapnya.

“Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti , namun ternyata dari hasil keterangan anggota dari Subbid Paminal menyatakan bahwa belum ditemukan adanya pengancaman, pengerusakan terhadap korban Martinus Tasi”jelas Kabidpropam Polda NTT.

Dijelaskannya bahwa kejadian berawal pada 28 September 2024, salah satu pelapor atas nama Dominggus Aji mendatangi Polresta Kupang Kota dengan maksud dan tujuan melaporkan terjadinya pengerusakan pada rumah almarhum. Daniel Tasi. Atas laporan tersebut anggota Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh KSPKT 3 Polresta Kupang Kota AIPTU Edison Tarmo bersama satu orang rekan lainnya mendatangi Ketua RT, namun saat itu RT tidak ada di tempat maka merekapun menitip pesan kepada anaknya untuk mendatangi TKP ke rumah Alm.Daniel Tasi.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara, kedua anggota Polri tersebut melihat Arnoldus Tasi sementara duduk didepan rumah Almahrum. Daniel Tasi, di dalam rumah juga ada Rudolf Ndolu. Akhirnya terjadi percakapan antara Arnoldus Tasi dan Dominggus Aji yang mana mengklaim bahwa harus mengeluarkan Arnoldus Tasi yang baru dua minggu tinggal di situ. Tidak lama kemudian datanglah Martinus Tasi dan bernegosiasi dan menyepakati Arnoldus Tasi mengeluarkan barang perabot rumah tangga.

Karena tidak ada mobil yang mengangkut barang, maka kedua anggota Polresta Kupang Kota memberikan bantuan kendaraan mengantarkan ke rumah Martinus Tasi di Kelurahan Namosain. Sehingga atas kesepakatan itu barang-barang diangkut ke atas mobil patroli milik Polresta Kupang Kota dan diantar ke Namosain.

Kronologi kejadian sangat berbeda dengan pemberitaan pada salah satu media online menerangkan bahwa ” Polisi memaksa untuk naik ke mobil dan diturunkan secara paksa,Hal ini tidak dapat dibenarkan karena sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan para saksi (Dominggus Tasi dan Arnoldus Tasi) tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh Personel Polresta Kupang Kota. Rumah dari Dominggus Tasi berada di tebing sehingga mobil patroli tidak bisa masuk sehingga barang-barang tersebut diturunkan di cabang bukan di buang. Berdasarkan klarifikasi terhadap saksi-saksi, RT dan Arnoldus Tasi saat itu personel Polresta Kupang Kota tidak ada melakukan pengancaman, intimidasi maupun pengerusakan dan kekerasan terhadap Dominggus Tasi maupun Aronoldus Tasi yang berada pada TKP. Jadi pemberitaan yang disampaikan di media belum dapat dibuktikan kebenarannya karena tidak sesuai dengan fakta-fakta klarifikasi dengan saksi-saksi termasuk ketua RT”Jelas Kabid Propam Polda NTT.

Sementara hasil penyelidikan ditemukan bahwa personel Polresta Kupang Kota sudah menjalani tugasnya secara profesional dan sesuai dengan SOP.

Maka dengan demikian Kepada masyarakat Kabid Propam mengimbau agar apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran silahkan melapor dan akan ditindaklanjuti dan jika dibuktikan oknum polisi bersalah kita akan proses sesuai ketentuan, dan sebaliknya jika tidak dibuktikan bersalah dan melakukan sesuai dengan SOP kita akan klatifikasi terhadap korban maupun pelapor yang melaporkan” Tegasnya

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah kesalahpahaman yang muncul di masyarakat terkait peristiwa ini. Tutupnya.(Ahmad)

Pos terkait