Soal Pembangunan Trotoar pada Waktu Beberapa Bulan yang lalu di Kota Ambon,ketua Fraksi Nasdem Angkat Bicara
di lihat Dari Upaya Pembangunan Trotoar Ini Sebenarnya usianya masih Baru ,ini yang di Bangun Pemerintah Adalah Pemerintah Provinsi Maluku Hal ini di sampaikan di Balai Sekretariat DPRD ruang Komisi III pada selasa 12 Oktober 2021
Proses pembuatannya Pemerintah Provinsi Mendesain secara Estestika lalu kemudian di Bongkar dan di pasang baru.
Di sampaikan Oleh Anggota DPRD Kota Ambon Johny Mainake Dari Fraksi Nasdem Mengatakan Ini Kenyataan bahwa ketika terjadi permasalahan tidak menjawab expectation Masyarakat karena trotoar ini Bukan sesuatu yang Menyenangkan untuk Melindungi Masyarakat.
tapi Di dalam Kenyataan nya Juga merugikan Masyarakat Apalagi Ketika Kondisi Hujan Begitu Mudanya Orang Terpeleset dan bisa Mencedrai Masyarakat Kalau terpeleset.
ini Sudah dikatakan berulang-ulang kali oleh kita kepada Yang Berwenang tapi dari sisi kewenangan , kita kan cuman di kota . tetapi kemudian yang melaksanakannya itu pemerintah Provinsi Maluku.
kalau itu bagian dari kota mungkin ini sudah menjadi hal Besar karena Menyangkut keselamatan warga Kota Ambon.
Kalau soal kemudian di peruntukan trotoar bagi yang berada di Pantai Losari Ambon untuk pedagang Kaki lima memang sudah di bicarakan di internal karena kaitannya ada di komisi IIl sudah di sampaikan dalam Rapat Komisi III.
Kalau hal trotoar yang di bangun oleh pemerintah provinsi sebetas kita menyuarakan tapi juga mungkin dalam kaitan dengan revitalisasi pasar lalu kemudian ruang-ruang untuk pedagang kaki lima jadi berkurang bisa juga mungkin dalam pertimbangan itu
Menurut Anggota Komisi III sebaiknya tetap ada peruntukang untuk Membangun yang jelas untuk pejalan kaki jadi kalau sudah difungsikan maka pejalan kaki melindungi diri dengan baik dan benar Imbunya
Lanjutnya rapat koordinasi Komisi III dengan Satpol juga sudah berjalan tadi kemudian kami meminta itu untuk menjamin hak-hak dengan pengawasan dan Adanya penegakkan
Pada prinsipnya bahwa merasa sesuatu yang tidak nyaman itu kalau bertentangan dengan peruntukan yang katakan lah trotoar untuk pedagang kaki lima ya tidak bisa lah
Jadi kebijakan komisi III ni kan saya Hanya Anggota Komisi ada pimpinan komisi tapi saya ingatkan lagi bahwa trotoar itu kewenangan nya ada di Pemerintah provinsi Maluku Bukan Kota ya kita Hanya bisa sebatas hal-hal tersebut tapi kalau merasa di rugikan maka pasti kami akan menyuarakan.
Tapi kalau mau melebihi dari pada itu ya tidak bisa kami tidak punya kewenangan
Di tegaskan. itu ada di Pemerintah Kota Maka Otomatis Menjadi hal yang lain karena itu bagian dari kewenangan kita. Tutupnya