Lembata || Media Humas Polri
Kuasa Hukum dari Direktur CV. Budi Mustika, Ama Raya menduga Kepala Bank NTT Cabang Lewoleba terlibat dalam penggelapan uang nasabah.
Hal ini disampaikan oleh Ama Raya usai mengikuti sidang perdana gugatan Direktur CV. Mustika Budi yang meminta ganti rugi kepada Bank NTT atas raibnya uang Rp700 juta pada Senin, 20 November 2023.
Direktur Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates ini menjelaskan, ia menduga ada pimpinan yang memberikan perintah terhadap stafnya agar uang yang sedang berada di dalam rekening yang terblokir itu agar ditransfer ke rekening milik MM.
Sebab, jika uang dengan ratusan juta mau berpindah ke rekening orang lain, harusnya berkoordinasi dengan pimpinan di Bank NTT.
“Sehingga kita menduga kuat untuk Kepala Bank NTT Cabang Lewoleba ini turut serta bermain di dalam peristiwa ini,” jelas Ama Raya.
Selain itu, Ama Raya pun menduga bahwa orang di dalam Bank NTT juga yang menginformasikan kepada MM bahwa uang milik CV. Mustika Budi sudah ada di dalam rekening CV Mustika Budi.
Raibnya uang Rp 700 juta milik CV. Mustika budi ini telah ditempuh melalui jalur hukum.
Sebelumnya, CV. Mustika Budi telah melakukan gugatan pada MM sebagai Tergugat I dan Bank NTT sebagai tergugat II.
Pada tanggal 20 November 2023, Pengadilan Negeri Lembata sudah melakukan sidang perdana atas kasus ini. Namun Tergugat I tidak menghadiri persidangan dan Tergugat II tidak mengantongi surat kuasa khusus sehingga sidang ditunda hingga 30 November 2023.
Selain itu, pada tanggal 20 November 2023, Ama Raya juga membuat laporan polisi atas tindakan tergugat I.
“Kita melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan MM,” jelas Ama Raya.
Ama Raya menuturkan bahwa, Kronologi Raibnya Rp 700 Juta
, persoalan ini bermula ketika pada tanggal 4 Oktober 2023 uang milik kliennya yang berjumlah Rp700,000.000, – (tujuh ratus juta rupiah) yang berada rekening BANK NTT dicuri oleh Tergugat I.
“Tentu kita menduga kuat bahwa atas sepengetahuan Tergugat II karena tidak masuk nalar jika tanpa sepengetahuan Tergugat II lalu bagaimana uang milik klien kami berpindah ke Rekening milik Tergugat I,” tegas Raya.
Lanjut Pengacara Muda Lamaholot ini, pada saat kejadian, rekening milik kliennya sedang dalam posisi terblokir dan uang tersebut sumber berasal dari Pencairan dana Proyek (PEN) atas permintaan kliennya kepada Pihak PPK.
Kemudian pihak PPK mengirim surat ke Pihak Tergugat II untuk memblokir Rekening kliennya sehingga Raya menduga, Pihak Tergugat II turut serta bekerja sama dengan Tergugat I untuk mencuri uang milik kliennya.
“Modusnya dengan memindahkan uang dari klien kami ke rekening milik Tergugat I tersebut,” jelas Raya.
Menurut Raya, perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan/atau merupakan sebuah perbuatan Pidana sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 362 KUHP jo Pasal 372 KUHP.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan Media ini sudah berupaya menghubungi Kepala Bank NTT Cabang Lewoleba. Namun, belum bisa di konfirmasi.
Jika ada Klarifikasi dari kepala Bank NTT Cabang Lembata Media bersedia terbitkan berita selanjutnya ketika sudah mendapat tanggapan. (Ahmad)