Media Humas Polri // Kalimantan Tengah
Dalam memperjuangkan haknya terkait sisa Lahan/Tanah yang digarap pada tahun 2005 sebanyak 300 hektar, lahan/Tanah tersebut adalah dimana dulunya milik kelompok tani kini sudah habis di garap oleh Perusahaan PT.Asmin Bara Bronang yaitu dibidang usaha Batu Bara. Saat dikonfirmasi pada hari Rabu 19/07/2023 Bapak Sugian selaku pemilik lahan/Tanah mengatakan sudah membuat surat somasi Pertama kepada perusahaan PT.Asmin Bara Bronang yang berlokasi didesa Barunang yaitu Kamis,08/06/2023 tetapi sampai saat ini dari pihak Perusahaan PT.Asmin Bara Bronang masih belum menanggapi somasi tersebut kemudian Bapak Sugian Melayangkan Kembali Somasi Kedua pada hari Rabu Tanggal 19/07/2023 somasi tersebut dilayangkan kepada PT.Asmin Bara Bronang dalam waktu 1 minggu saat Surat somasi kedua diserahkan, apabila somasi kedua ini tidak ditanggapi juga Maka saya akan membawa kasus ini kelebih serius yaitu melaporkan Perusahaan tersebut ke Direktorat kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah yaitu terkait penyerobotan lahan/Tanah saya yang sudah di atur dalam Undang-Undang Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana kejahatan yaitu Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyerobotan tanah adalah dikenakan Pasal 385 KUHP yang merupakan satu-satunya pasal yang langsung terkait penyerobotan tanah dan dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Serta akan menghentikan kegiatan tambang yang dilakukan PT.Asmin Bara Bronang diatas tanah/Lahan saya sampai adanya kejelasan terkait kasus ini serta akan melibatkan pemerintah Desa untuk melakukan Komisi/ukur ulang terkait lahan/tanah saya yg sudah diserobot oleh PT.Asmin Bara Bronang imbuhnya”. (Adi86)