Sopir Yang Terlibat Kecelakaan Di Peudawa Ditetapkan Jadi Tersangka
Media Humas Polri|| Aceh Timur
Muliadi, 34 tahun, warga Kota Langsa, ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan di ruas Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa, (18/06/2024) lalu.
Penetapan tersangka ini setelah Satlantas Polres Aceh Timur dibackup Ditlantas Polda Aceh dan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Sumatera Utara yang ikut membantu proses penyelidikan.
Disamping itu, tes urine yang dilakukan oleh petugas Laboratorium Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Polda Aceh terhadap Muliadi tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Kami memperoleh tembusan laporan dari Karumkit Bhayangkara Polda Aceh bahwasannya hasil tes urine terhadap sopir tersebut menunjukkan positif unsur sabu (Methamphetamine),” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. Rabu, (26/06/2024).
Disebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara estafet terhadap sejumlah saksi, saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur dan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Isuzu. Terang Nova.
Sebelumnya, mobil penumpang Isuzu Jumbo Nomor Polisi BL 7634 NB menabrak dua motor hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Saat kejadian, mobil yang dikemudikan Muliadi melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. Sementara dari arah berlawanan, muncul motor Honda Karisma berpelat BL 4703 FB yang dikendarai Ilyas Yusuf serta motor Honda Beat BL 5206 KBF yang dikemudikan M Rizal. Setiba di lokasi kejadian, mobil diduga hendak mendahului kendaraan di depannya sehingga mengambil jalur kanan.
Namun karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, mobil tersebut menabrak kedua motor yang melaju dari arah berlawan.
Dikarenakan masih melaju, mobil penumpang dengan 11 penumpang itu kembali menabrak pagar rumah warga dan baru berhenti setelah mobil tersebut terbalik ke kanan jalan. Kejadian itu menyebabkan kedua pengendara dan kedua penumpang sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal dunia.(Ns)