Media Humas Polri//Kalteng
Tim Mhp dan LSM Sapa Anak Prajurit Tri Matra (TNI AD AL AU), DPD Kalimantan Tengah. Tanggal 4 November 2024 Sekitar jam 13.00 WITA bertemu pak Camat Dusun Selatan di ruang kerjanya.
Sebelum konfirmasi, Pak Camat Irwan mencek legalitas tim mengingat beliau baru menjabat satu bulan, hingga belum banyak tahu kondisi Kecamatan yang dipimpinya.
Setelah legalitas tim dianggap cukup, baru Pak Camat menanyakan konfirmasi apa yang ditanyakan tim Mhp Kalteng.
Ringkasnya kami Tim Mhp mengkonfirmasi operasional galian C yang berada diarea Riwut Jawu termasuk wilayah Dusun Selatan.Intisari klarifikasi pk Camat Dusun Selatan sebagai berikut ;
Pertama
Yang sudah ada register izin galian C di Kecamatan Dusun Selatan hanya ada dua galian C pasir Sungai,itu sesuai data register camat sebelumnya.
Kedua
Soal informasi data operasional galian C area Riwut Jawu belum ada data register di Admin Dokumentasi pembayaran dan daftar Galian C area Riwut Jawu sebagaimana dikonfirmasi tim Mhp group.
Ketiga
Untuk kepastian Administrasi dan hukum pihak Kecamatan Dusun Selatan akan cek lokasi dengan menurunkan tim nya
Ke-empat
Pihak kecamatan sangat berterima kasih kepada tim Mhp atas koordinasi dan konfirmasinya perihal adanya operasional galian C diwilayahnya.Beliau siap berkolaborasi kordinasi,dan tukar informasi kip soal galian C
Ada Pengakuan Kontraktor Pengguna Galian C Wilayah Riwut Jawu
Sebutlah pk Ft kontraktor yang jujurterbuka dan santun mengakui dirinya membeli galian C area Riwut Jawu.Soal izin,”Kami cuman pembeli,mas !”,ujarnya pada chat Whats App nya kepada redaksi perwakilan Mhp dan Capa Kalimantan Tengah.
Kami tim sangat hormat kepada pk Ft yang secara terbuka mengakui telah membeli tanah galian C Riwut Jawu yang perizinannya belum jelas,apakah legal atau illegal dan masing dalam telisik tim Mhp group Kalteng.
Tim Akan Koordinasi Pihak Terkait
Tentu untuk menyimpulkan sebuah badan hukum usaha legal tidaknya harus konfirmasi pihak terkait bidang perizinan galian C.Dari pemilik galian C yang resmi terdaftar di Kalahien,diinfokan di Barito Selatan baru Badan Hukum Usaha miliknya yang terdaftar.Tim akan cek and ricek ke PTSP provinsi,DLH provinsi,ESDM provinsi agar mendapatkan data hukum yang validitasnya dijamin.
Ada Bekas Galian C Non Reklamasi Paska Tambang
Selain ada operasi galian C yang izinnya belum jelas,ada lubang bekas galian C yang tidak direklamasi paska tambang.Milik siapa dan tanggung jawab siapa,maka Pemda yang berkompeten menjawabnya, dan APH tupoksi gakkumnya.
Ada pasal 161B uu No 3/2020 tentang ESDM yang baru,isinya ancaman penjara makdimal 5 th dan denda maksimal 100M jika terbukti bersalah tidak melaksanakan reklamasi paska tambang, buktikan Barito Selatan taati hukum, kami tim mendirong dan mendukung penuh. ( Toto )